![]() |
| Datang ke Medan Edarkan Upal, Warga Batubara Ini Masuk Penjara Polsek Medan Kota |
MEDAN | buser-investigasi.com
Dongan Aruan, pria berusia 35 tahun, warga Dusun 1 Mekar, Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut) ini benar-benar nekat.
Datang jauh-jauh ke Medan bukannya mencari pekerjaan halal atau berbuat hal yang baik-baik, tapi malah mengedarkan uag palsu alias upal. Alhasil, praktik yang bertentangan dengan hukum pidana itu mengantarkannya ke penjara Polsek Medan Kota.
Aksi nekat mengedarkan upal itu dilakukannya di Pajak Simpang Limun, Selasa (1/9/2026), sekira pukul 10.50 WIB.
"Tersangka ditangkap saat mengedarkan uang palsu tersebut di Pajak Simpang Limun. Tersangka ini juga pernah ditangkap dalam kasus serupa," jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, Rabu (2/9/2026).
Disebutkan Poltak, kasus peredaran upal itu terungkap berawal dari tersangka memesan uang palsu melalui online, enam hari sebelum ditangkap. Dia menerima paket uang palsu senilai Rp1,6 juta di Sei Bejangkar, Lima Puluh, Batubara.
Selanjutnya, tersangka menaiki bus berniat mengunjungi saudaranya di Jalan Sekip, Medan Baru. Namun, terlebih dahulu singgah di Pajak Simpang Limun Jalan Kemiri I, Kelurahan Sudirejo 2, Kecamatan Medan Kota.
"Tersangka membeli bawang seharga Rp5.000, menggunakan uang palsu dan penjualnya mengetahui," terang Poltak Tambunan.
Akal bulus tersangka kemudian dilaporkan ke Mapolsek Medan Kota, dan petugas segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
"Tersangka mengakui perbuatannya, uang palsu diperoleh dengan cara mentransfer uang untuk beli uang palsu dan diterima dengan cara dikirim dri paket JNT," pungkas Iptu Poltak Tambunan. ( candra)
