-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

2 Kepling Terjerat Ekstasi-Pod Getar

Senin, 07 September 2026, 21:52 WIB Last Updated 2026-09-07T14:52:39Z
2 Kepling Terjerat  Ekstasi-Pod Getar

MEDAN | buser-investigasi.com

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang perempuan berinisial FAP. Wanita berusia 41 tahun itu diketahui kepala lingkungan (kepling) di Kota Medan ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis pod getar dan pil ekstasi atau inex.


FAP warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun, ditangkap personel Tim 4 Subnit II Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan, Sabtu (29/8).


Penangkapan dilakukan di sebuah minimarket yang lokasinya tidak jauh dari rumah FAP. Polisi menduga perempuan tersebut hendak melakukan transaksi narkoba saat diamankan petugas.


Dari tangan FAP, polisi menyita dua unit vape narkoba yang dikenal dengan sebutan pod getar merek El Chapo serta dua butir pil ekstasi.


“Pelaku berprofesi sebagai kepling di Kota Medan. Barang bukti yang diamankan dua pod getar dan dua butir pil ekstasi,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Jumat (4/9) malam.


Menurut Rafli, FAP diduga baru menjalankan aktivitas peredaran narkoba tersebut selama sekitar dua bulan. Dalam menjalankan aksinya, FAP diduga menggunakan minimarket sebagai lokasi transaksi. Namun, beberapa transaksi juga dilakukan di pinggir jalan.


FAP diduga tidak hanya mengedarkan narkoba di sekitar lingkungan tempat tinggal dan wilayah tugasnya sebagai kepling, tetapi juga menyasar masyarakat di luar lingkungannya.


“Untuk setiap satu pod getar yang terjual, pelaku mendapat keuntungan Rp200 ribu. Sedangkan untuk satu butir pil ekstasi yang terjual, keuntungan yang diperoleh Rp30 ribu,” ujar Rafli.


Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan di atas FAP. Petugas juga memburu seorang pria berinisial M yang diduga menjadi pemasok narkoba kepada tersangka.


“Pemasok narkoba kepada pelaku berinisial M. Saat ini masih kami kejar. Kami pastikan pengedar maupun bandar bisa berlari, tetapi tidak akan bisa bersembunyi dari kami,” tegas Rafli.


Polrestabes Medan menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya tanpa pandang bulu.


Kasus Ratusan Pil Ekstasi


Sementara, kepolisian menangkap oknum Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan terkait dugaan peredaran narkoba. Kali ini, Kepling berinisial AR (37) warga Kecamatan Medan Polonia, ditangkap dengan barang bukti 600 butir pil ekstasi.


Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kombes Pol Dr Ferry Walintukan, mengatakan AR ditangkap Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada Sabtu (15/8).


Dari tangan AR, polisi menyita 600 butir pil ekstasi yang ditemukan dalam empat plastik klip bening.


Ferry menyebut penangkapan AR bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan.


“Narkoba tersebut disimpan pelaku dalam empat plastik klip dengan jumlah keseluruhan sebanyak 600 butir. AR ini kita tangkap, Sabtu (15/8) di Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan,” ujar Ferry, Sabtu (5/9).


Berdasarkan hasil interogasi, AR mengaku seluruh barang bukti tersebut bukan miliknya. Ia mengaku hanya menjalankan peran sebagai kurir setelah diperintah seseorang berinisial S.


AR disebut berencana mengantarkan 600 pil ekstasi tersebut kepada seseorang yang identitasnya masih didalami polisi. Dalam transaksi itu, AR mengaku dijanjikan upah sebesar Rp4 juta.


Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sosok S serta jaringan yang berada di balik peredaran 600 pil ekstasi tersebut.


Sebelumnya, polisi juga menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang berprofesi sebagai Kepling di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.


Kepling wanita tersebut diketahui berinisial FAP (41). Ia ditangkap Tim 4 Subnit II Unit I Satres Narkoba Polrestabes Medan pada Sabtu (29/8), saat diduga hendak melakukan transaksi jual beli narkoba jenis “pot getar” di sebuah minimarket yang tidak jauh dari rumahnya.(mbt/mis)

Komentar

Tampilkan

  • 2 Kepling Terjerat Ekstasi-Pod Getar
  • 0

Terkini