![]() |
| Satresnarkoba Polres Asahan Gelar Penggerebekan di Kisaran Barat, 44,27 Gram Sabu dan 3 Pil Ekstasi Disita, Satu Pria Ditahan |
ASAHAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan kembali mencetak hasil penggerebekan. Petugas menyisir rumah di Jalan Pattimura, Lingkungan II, Kelurahan Kisaran Barat, Kecamatan Kisaran Barat, dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (38) bersama barang bukti narkotika dalam jumlah cukup signifikan.
Operasi penindakan berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 00.20 WIB. Aksi ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan dan peredaran narkotika di rumah tersebut. Setelah tim penyelidik memastikan kecocokan data dan ciri-ciri, petugas langsung masuk dan melakukan penggeledahan.
Hasil penggeledahan membuahkan bukti nyata: 19 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 44,27 gram, serta 3 butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,72 gram. Semua barang bukti langsung disita.
Dari pemeriksaan awal, tersangka S mengaku barang tersebut didapatkannya bersama seseorang berinisial H dari pihak yang berada di wilayah Kota Tanjungbalai. Hal ini membuka peluang adanya jaringan yang lebih besar.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini sudah berada di Mapolres Asahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Asahan, AKP Gunawan Effendi, S.H., menegaskan pemeriksaan masih terus didalami. “Kami tidak hanya berhenti di satu tersangka. Informasi tentang pihak lain yang terlibat, termasuk sumber barang, sedang kami kembangkan terus,” ujarnya.
Pihak kepolisian saat ini sedang melengkapi berkas administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta terus memburu jejak jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polres Asahan mengajak masyarakat bersinergi. Narkoba adalah musuh semua pihak. Siapa pun yang melihat atau mengetahui aktivitas peredaran narkotika di sekitarnya, diharapkan segera melapor ke pihak berwenang. Keamanan dan ketertiban wilayah Asahan adalah tanggung jawab bersama.(Don)
