-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Salak Deli Kini Layani Adminduk Secara Mandiri, Masyarakat Tak Perlu ke Kantor

Sabtu, 29 Agustus 2026, 21:51 WIB Last Updated 2026-08-29T14:51:44Z
Salak Deli Kini Layani Adminduk Secara Mandiri, Masyarakat Tak Perlu ke Kantor


DELI TUA — buser-investigasi.com

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang meluncurkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) secara mandiri melalui aplikasi Salak Deli, Sabtu (29/8/2026). Inovasi ini memudahkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan secara digital tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.


Peluncuran layanan mandiri Salak Deli dilakukan Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, dalam rangkaian penutupan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Peraturan Perundang-undangan di Pancur Gading Hotel & Resort, Jalan Kuala Simeme, Pamah, Kecamatan Deli Tua.


Bupati mengatakan, penguatan Salak Deli merupakan tindak lanjut Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 24 Tahun 2025 sekaligus bagian dari transformasi pelayanan publik yang cepat, transparan, dan mudah.


“Dengan pengembangan sistem mandiri di Salak Deli, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor,” katanya.


Layanan mandiri Salak Deli dapat diakses melalui aplikasi Deli Serdang Sehat yang ada di Play Store. Masyarakat nantinya dapat memanfaatkannya untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA).


Bupati menegaskan, digitalisasi pelayanan ini ditujukan untuk menghilangkan hambatan jarak dan birokrasi sekaligus memastikan tidak ada pungutan liar dalam pengurusan dokumen kependudukan.


“Tidak ada lagi pengurusan KTP bayar Rp150 ribu, Rp60 ribu. Bahkan Rp5 ribu pun kalau diminta kepada masyarakat, itu pungli,” tegasnya.


Ia juga mendukung lahirnya inovasi Sistem Integrasi Administrasi Kependudukan melalui Fasilitas Kesehatan (SIAP SEHAT), yang memungkinkan pencatatan peristiwa kelahiran dan kematian di fasilitas kesehatan ditindaklanjuti dengan penerbitan dokumen kependudukan secara terintegrasi.


“Kalau ini berjalan, masyarakat punya pilihan. Mau ke kecamatan, MPP, menggunakan antrean online, atau melalui fasilitas kesehatan, semuanya kita siapkan,” ujarnya.


Kepala Disdukcapil Deli Serdang, Danang Purnama Yudha, menyampaikan layanan mandiri Salak Deli menjadi bagian dari penataan sistem pelayanan yang menempatkan desa dan kecamatan sebagai garda terdepan.


Pelayanan akan diarahkan sesuai kewenangan. Urusan yang dapat diselesaikan di desa akan diselesaikan di desa, pelayanan di tingkat kecamatan diselesaikan di kecamatan, sementara Mal Pelayanan Publik (MPP) menjadi tempat penyelesaian layanan yang belum dapat dituntaskan di tingkat bawah.


Ia berharap peluncuran layanan mandiri Salak Deli dapat mempercepat terwujudnya pelayanan adminduk yang lebih mudah, dekat, transparan, dan bebas pungli.


Selain layanan mandiri, Salak Deli juga dilengkapi antrean online. Masyarakat dapat mengetahui proses dan jadwal pelayanan sehingga tidak perlu datang berulang kali hanya untuk memastikan dokumen telah selesai.


Terkait SIAP SEHAT, saat ini pihaknya akan mempercepat proses kerjasama dengan seluruh fasilitas kesehatan yang ada di Deli Serdang. 


“Saat ini kami masih meneken kerjasama dengan 52 faskes. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah dan akan menyasar klinik juga untuk turut serta dalam inovasi ini,” ucapnya.


Melalui Bimtek, Danang juga memaparkan sejumlah kesepakatan untuk memperkuat dan mempermudah pelayanan administrasi kependudukan. Kesepakatan tersebut meliputi pembagian loket pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP), PATEN KALI kecamatan, serta PATEN KALI desa dan kelurahan.


Selanjutnya, permohonan pencetakan KTP-el dalam kondisi tertentu dapat dilakukan oleh anggota keluarga yang berada dalam satu Kartu Keluarga (KK). Perekaman KTP-el dilaksanakan di kecamatan, sementara layanan di MPP difokuskan untuk perubahan foto dan data.


Bimtek juga menyepakati penyusunan SOP aplikasi Salak Deli, khususnya terkait ketepatan waktu verifikasi akun, serta penggunaan surat pernyataan untuk perubahan elemen data seperti pekerjaan dan pendidikan.


Selain itu, dilakukan percepatan penyelesaian berkas administrasi yang masih tersisa pada layanan online. Jumlah berkas yang sebelumnya mencapai sekitar 1.800 hingga 2.000 berkas kini telah berkurang menjadi sekitar 650 berkas.


“Diharapkan juga pada para operator dan petugas di kecamatan maupun desa dan kelurahan dapat menguatkan komitmen sebab menjadi bagian penting dalam mendukung transformasi sistem pelayanan ini,” pungkasnya.


Dalam kegiatan tersebut, turut diserahkan penghargaan atas pencapaian kinerja pelayanan kependudukan selama Semester I Tahun 2026.

Untuk kategori Aktivasi Akun Identitas Kependudukan Digital (IKD) Terbanyak, Kecamatan Percut Sei Tuan meraih peringkat pertama, disikuti Kecamatan Tanjung Morawa di peringkat kedua, dan Kecamatan Sunggal di peringkat ketiga.


Sementara untuk kategori Persentase Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) Tertinggi, penghargaan diraih oleh Kecamatan Pagar Merbau (peringkat I), Kecamatan Galang (peringkat II), dan Kecamatan Lubuk Pakam (peringkat III).


Adapun penghargaan kategori Desa/Kelurahan dengan Berkas Terbanyak pada Layanan PATEN KALI diberikan kepada Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan sebagai peringkat pertama, Desa Paya Bakung Kecamatan Hamparan Perak di peringkat kedua, serta Kelurahan Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan di peringkat ketiga.(*)

Komentar

Tampilkan

  • Salak Deli Kini Layani Adminduk Secara Mandiri, Masyarakat Tak Perlu ke Kantor
  • 0

Terkini

Topik Populer