![]() |
| MAFIA TANAH BERAKSI! Kades Telah Terbitkan Alas Hak Tanpa Izin, Ahli Waris di Dairi Rugi Rp90 Juta |
DAIRI – buser-investigasi.com
Mafia tanah di Kabupaten Dairi kembali mencuat. Ahli waris Kajiman Sihotang resmi melaporkan 13 orang ke Polres Dairi atas tindak pidana penyerobotan dan penjualan tanah adat tanpa izin. Laporan teregister LP/B/233/VIII/2026/SPKT/Polres Dairi tanggal 24 Agustus 2026.
Peristiwa terjadi di Huta Pangguruan, Desa Pangguruan, Kec. Sumbul, Minggu 23 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB.
Fakta dalam laporan: tanah seluas 1.870 m² itu dijual oleh para terlapor kepada Togar Banjar Nahor pada 10 Januari 2025 seharga Rp15 juta. Namun kemudian pada 21 Januari 2025 tanah yang sama kembali diserahkan melalui Surat Hibah.
Akibat perbuatan para terlapor, ahli waris mengalami kerugian materiil sebesar Rp90.000.000 dan melaporkan ke Polres Dairi agar diproses hukum.
Kades Ikut Serta "Melegalkan"
Yang membuat kasus ini panas, Kepala Desa Pangguruan Kec. Sumbul Kabupaten Dairi Muksin Sinaga memberikan alas hak tanah adat tanpa izin ahli waris atas nama Kajiman Sihotang.
Pengesahan itu tertuang dalam "Surat Penyerahan Hak Tanah" 10 Januari 2025 yang ditandatangani 13 orang bermarga Sihotang.
"Kami ahli waris sah. Tanah itu warisan leluhur. Dijual tanpa sepengetahuan kami. Ini jelas melawan hukum," tegas Kajiman Sihotang.
Melanggar Perpu 51/1960
Dalam laporan, para terlapor disangka melanggar Perpu No.51 Tahun 1960 Pasal 2 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak. Ancaman pidana nya 3 bulan dan wajib ganti rugi serta pengosongan.
![]() |
| MAFIA TANAH BERAKSI! Kades Telah Terbitkan Alas Hak Tanpa Izin, Ahli Waris di Dairi Rugi Rp90 Juta |
Kajiman mendesak Kapolres Dairi segera memproses. Ia juga meminta atensi Kementerian Kehutanan, BPN RI, Komisi XIII DPR RI*dan pejabat negara agar mafia tanah di wilayah adat diberantas.
"Ini bukan soal tanah. Ini soal keadilan. Jangan biarkan ahli waris dizalimi di tanahnya sendiri," ujarnya.
Hingga berita ini naik, Polres Dairi belum memberi keterangan resmi. Publik kini menunggu: beranikah hukum menindak, atau kembali kalah oleh "kekuasaan"? (Jo)

