![]() |
| Gercep GEMMAKO RI Terima Laporan Warga: Kadus III Punggulan 3 Bulan Tak Masuk Kerja, PJ Kades Benarkan |
ASAHAN — buser-investigasi.com
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (GEMMAKO) RI Kabupaten Asahan menerima laporan warga mengenai oknum Kepala Dusun III Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, yang diduga telah tiga bulan tidak masuk kantor dan tidak diketahui keberadaannya. Laporan itu diterima Ketua Umum DPP LSM GEMMAKO Asahan, Dodi Antoni, pada Senin (24/08/2026).
Warga melaporkan bahwa Kadus III atas nama Suwito diduga sudah sekitar tiga bulan tidak pernah masuk kantor dan seakan hilang tanpa kabar yang jelas.
Dikonfirmasi di kantor Desa Punggulan, Penjabat Kepala Desa Punggulan, Arianto, SE, membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan tidak hanya Kadus III, tetapi juga Kaur Desa atas nama Rudi sama-sama tidak masuk kantor selama kurang lebih tiga bulan.
"Keduanya sama-sama tidak masuk kantor selama tiga bulan. Saya sudah memberikan Surat Peringatan Pertama atau SP 1. Namun untuk Kadus III, kita tidak tahu sama sekali posisi beliau. Sedangkan Kaur Rudi masih berada di wilayah Desa Punggulan," ungkap Arianto.
Menanggapi hal itu, Dodi Antoni meminta agar Kadus III segera diberhentikan. Hal itu didasari dugaan pelanggaran terhadap Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan perangkat desa dilarang meninggalkan tugas selama 65 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas. Sanksi atas pelanggaran itu diatur dalam Pasal 52 ayat 1 dan ayat 2, mulai dari teguran lisan maupun tertulis hingga pemberhentian tetap.
Dodi juga menyoroti Peraturan Bupati Asahan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Manajemen Perangkat Desa, khususnya Pasal 30 huruf M yang melarang perangkat desa meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas. Menurutnya, seharusnya teguran pertama sudah diberikan setelah 60 hari tidak masuk, dilanjutkan teguran kedua dalam kurun waktu 7 hingga 15 hari, dan saat ini seharusnya sudah berada pada tahap teguran ketiga. Ia menilai penindakan Pemdes Punggulan berjalan lambat.
"Kami meminta Bupati Asahan, Kepala Dinas PMD, Kepala Inspektorat, dan Camat Air Joman untuk mengambil tindakan tegas. Diduga kuat ada keterlibatan pihak Pemdes Punggulan karena hingga hampir 90 hari tidak ada tindakan yang berarti," tegas Dodi Antoni.
(Don)
