-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Terkait Dugaan Tanah Timbun Ilegal, Kapolsek Kandis Bungkam Saat Dikonfirmasi

Selasa, 28 Juli 2026, 18:56 WIB Last Updated 2026-07-28T11:56:06Z
Terkait Dugaan Tanah Timbun Ilegal,  Kapolsek Kandis Bungkam Saat Dikonfirmasi 


Kandis, Buser investigasi Com 

Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani SH. Disaat dikonfirmasi media ini Ahad 27 / 7/ 2026 , melalui pesan Whatsapp ke nomor Pribadinya, 0812 76×××97 Atas adanya galian C tanah timbun yg diduga Ilegal berlokasi di tanah pardede. Areal parit gaja. kampung Libojaya, kecamatan Kandis. kabupaten Siak Riau. 


Tanah timbun tersebut di duga kuat di mampaatkan PT Wahanakatsa Swandiri. yg berlokasi di desa pao KM 41 jalan Air itam - kecamatan Sontang kabupaten Rohul. Riau. Ada Apa dengan kapolsek Kandis..? Sampai berita ini di kirim kemeja Redaksi kapolsek Kandis masih enggan memberikan tanggapan tentang bebasnya Galian C tersebut. 


kendati beberapa hari yg lewat kebebasan galian C tersebut telah di expose beberapa media online,baca beritanya dibawah berita ini. dan berita tersebut di kirimkan ke nomor kapolres Siak, dan Kapolsek Kandis. Namun pantau media ini pada Ahad 28 / 7 / 2026. Aktivitas pembuatan tanah timbun di lokasi lahan pardede masih bebas. patut diduga kuat. Satuan Polres Siak belum bertindak positif. Ada apa..? dibalik hal ini..?? 



Masyarakat berharap Agar satuan penegak Hukum di jajaran Polda Riau, terkhusus di jajaran Polres Siak, Mampu membuktikan. kepada lapisan Masyarakat bahwa dalam penegakan Hukum tidak mengenal Kompromi. dan Hukum diatas kebenaran di NKRI.



 Kegiatan penimbunan tanah untuk sumur minyak baru dan lama atau lebih dikenal dengan istilah "Wellpad" berlokasi di area KM 41 desa Pao kecamatan Sontang Kabupaten Rohul Riau. pengerjaannya oleh PT Wahanakatsa Swandiri, diduga kuat menggunakan tanah timbun atau tanah urug yang berstatus diduga ilegal. Hal ini dikuatkan berdasarkan penelusuran awak media detiknewstv.com bersama Buser Investigasi Com. beserta tim saat mengunjungi lokasi terkait yang berada tepatnya di Paret Gajah, Kampung Kanpung Libojaya Kecamatan Kandis. Kabupaten Siak Riau. 


Pada Sabtu, (25/07/26), demi menghindari hal yang tidak diinginkan, awak media mencoba konfirmasi pada Humas PT Wahanakatsa Swandiri, Billhayden juga Dasarman selaku Humas Kepala namun hingga artikel ini dilayangkan belum mendapatkan respon apapun. 


Salah seorang warga yang ingin dikenal sebagai Jondris, (bukan nama sebenarnya, red), pada tim media menuturkan, 


"Sebelumnya di lokasi sepadan lokasi saat ini pernah digunakan oleh PT Rifansi dengan tujuan sama yakni pengambilan tanah urug atau tanah timbun, benar kalau lokasi saat yang digunakan PT Rifansi miliki ijin seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Pertambangan (IUP) / Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Namun untuk lokasi yang digunakan oleh PT Wahanakatsa Swandiri belakangan ini saya tidak mengetahui, kuat dugaan saya tidak miliki ijin," ungkap Jondris baru-baru ini. 


Kegiatan pembelian tanah urug atau tanah timbun dilokasi dimaksud sempat diakui oleh Humas Billhayden melalui salah satu awak media via phone, "Kita hanya beli Tanah disana lih," akunya kala itu. 25 Juli 2026. 


UU nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sendiri berbunyi, BUMD yang bergerak di sektor pertambangan, energi, atau manufaktur dilarang keras membeli, mengangkut, atau memurnikan bahan baku mineral dari penambang tanpa izin resmi (illegal mining). Tidak main-main pelaku terancam ganjaran penjara hingga denda sebesar 1 Miliyar rupiah. Hingga saat ini, tim awak media masih melengkapi dan mengumpulkan data untuk segera mempolisikan PT Wahanakatsa Swandiri di Polda Riau. (Team).

Komentar

Tampilkan

  • Terkait Dugaan Tanah Timbun Ilegal, Kapolsek Kandis Bungkam Saat Dikonfirmasi
  • 0

Terkini

Topik Populer