Buser Invetigasi, Tanjung Pura – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjung Pura menyelenggarakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka pembahasan materi Sidang Remisi Umum 17 Agustus Tahun Pertama bagi 53 orang warga binaan yang menjalani masa pembinaan di Rutan Tanjung Pura. Sidang ini merupakan tahapan penting dalam proses pengusulan remisi umum yang diberikan kepada warga binaan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana dan yang telah memenuhi syarat administratif . Senin (27/07)
Dalam pelaksanaannya, Rutan Tanjung Pura turut mengundang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Sumatera Utara untuk mengikuti jalannya Sidang TPP tersebut. Keterlibatan Kantor Wilayah dalam sidang ini dimaksudkan sebagai bentuk pengawasan berjenjang serta koordinasi antara Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan instansi vertikal di atasnya, sehingga proses pengusulan remisi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terhindar dari kekeliruan administratif.
Sidang TPP kali ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, mengingat efisiensi waktu dan jarak antara Rutan Tanjung Pura dengan Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Utara. Pelaksanaan sidang secara virtual ini dipandu langsung oleh Operator Rutan Tanjung Pura, yang bertanggung jawab dalam mengatur jalannya teknis persidangan mulai dari pemaparan data, verifikasi berkas, hingga proses tanya jawab antarpeserta sidang.
Dalam sidang tersebut, tim pengamat pemasyarakatan memaparkan hasil penilaian terhadap masing-masing warga binaan yang diusulkan, meliputi aspek kepribadian dan kedisiplinan, serta pemenuhan syarat administratif sesuai dengan ketentuan pemberian remisi umum. Setiap usulan yang disampaikan turut ditelaah secara saksama oleh peserta sidang, termasuk perwakilan dari Kantor Wilayah, guna memastikan bahwa proses pengusulan remisi telah sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi narapidana yang bersangkutan.
Pelaksanaan Sidang TPP ini diharapkan dapat menghasilkan usulan remisi umum yang tepat sasaran serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat memberikan motivasi bagi narapidana untuk terus menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
.jpg)