![]() |
| Polisi menggiring tersangka narkoba jaringan antarpulau. |
MEDAN | buser-investigasi.com
Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah kos di kawasan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Penggerebekan dilakukan karena rumah tersebut diduga menjadi gudang penyimpanan sekaligus pusat distribusi narkoba ke berbagai daerah di Indonesia. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap dua pelaku dan menyita sabu, ekstasi, hingga ganja.
Kepala Satres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Selasa (28/7/2026), menyebutkan pengungkapan berawal dari penangkapan seorang pria berinisial HS di Jalan Rawe V, Kecamatan Medan Labuhan, pada 22 Juli 2026. Bersama HS, disita tiga butir ekstasi.
Hasil pemeriksaan terhadap HS kemudian dikembangkan hingga polisi menggerebek sebuah rumah kos tidak jauh dari lokasi penangkapan. Di lokasi tersebut, petugas menangkap JD yang diduga sebagai aktor utama jaringan pemasok narkoba antarpulau.
Dari rumah kos itu, polisi menyita tiga paket besar sabu, 188 butir ekstasi, serta 6 kilogram ganja. Seluruh barang haram tersebut diduga akan dikirim ke sejumlah daerah, di antaranya Palembang, Jakarta, hingga Nusa Tenggara Barat (NTB).
Rafli menjelaskan, para tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan jasa ekspedisi. Untuk mengelabui petugas, narkoba dikemas seolah-olah sebagai barang elektronik atau suku cadang elektronik.
Tak hanya itu, pelaku juga memasukkan batu ke dalam paket agar berat kiriman menyerupai barang asli sehingga tidak menimbulkan kecurigaan saat proses pengiriman.
Menurut polisi, bisnis haram tersebut telah berjalan sekitar satu tahun. Dalam sebulan, para pelaku diduga mampu mengirim narkoba hingga 10 kali dengan menggunakan modus yang sama.
Polisi masih memburu seorang pelaku lain yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika kepada kedua tersangka.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. (Ari)
