![]() |
| Pemkab Deli Serdang Diminta Waspada: Bekas Diskotik Marcopolo Mulai Dibangun Kembali, Diduga Tanpa Izin |
DELI SERDANG | buser-investigasi.com
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang diminta agar tidak kecolongan menyikapi maraknya aktivitas pembangunan di lokasi bekas Diskotik Marcopolo, Desa Namurubejulu tepatnya di Jalan Sei Petani Dusun Tanjung Pamah Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang. Bangunan yang dulunya sudah diruntuhkan atas perintah Gubernur Sumatera Utara itu kini dikabarkan mulai berdiri kembali dengan progres pengerjaan mencapai sekitar 30 persen.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat jelas aktivitas pembangunan yang masih berlangsung. Masyarakat setempat menduga bangunan tersebut nantinya akan difungsikan kembali sebagai tempat hiburan malam, yang sebelumnya sempat disorot karena dianggap rawan menjadi lokasi prostitusi, perjudian, serta peredaran narkoba.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, bangunan yang diduga awalnya milik pria berinisial ST ini kini dikabarkan dikembangkan oleh JT, yang notabene merupakan anggota DPRD Sumatera Utara. Aktivitas pembangunan ini berlangsung tepat saat ST yang merupakan orang tua JT sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta.
Warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya, Rendi, mengungkapkan pembangunan baru berjalan sekitar satu bulan sejak Samsul (ST) masuk penjara. Namun menurut pengamatannya, proses pembangunan terlihat tidak wajar.
"Sebulan setelah Samsul masuk, bangunan mulai dibangun. Tapi sepertinya bangunan itu tak layak, karena prosesnya hanya mengandalkan beberapa tukang saja dan bahan bangunannya pun dikumpulkan secara bertahap atau nyicil. Terlihat pula sepertinya pembangunan ini tidak melibatkan tenaga ahli atau konsultan pembangunan," ungkap Rendi, Selasa (21/7/2026).
Warga berharap Pemkab Deli Serdang dan instansi terkait segera melakukan pengecekan kelengkapan perizinan bangunan tersebut, mengingat lokasi ini sebelumnya sudah pernah ditertibkan dan diruntuhkan. Masyarakat tidak ingin kondisi yang meresahkan seperti masa lalu terulang kembali dan merusak tatanan lingkungan serta ketertiban umum di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terkait status perizinan bangunan yang sedang dibangun tersebut. (*)
