![]() |
| Ketua DPP Permasi M. Seto Lubis |
KISARAN | buser-investigasi.com
Ketua DPP Permasi M. Seto Lubis berserta Ketua DPP LSM Gemmako Asahan Dodi Antoni mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) menutup SPPG Rawang Lama yang dikelola Rivai S alias Mbah Jowo, serta meminta Kejaksaan Negeri Kisaran memeriksa legalitas seluruh SPPG yang diduga dikelola pihak tersebut berjumlah lebih dari tiga di Kabupaten Asahan. Permintaan ini disampaikan Senin (20/07/2026) terkait dugaan intimidasi terhadap tenaga pendidik.
Kasus bermula ketika seorang tenaga pendidikan secara tidak sengaja merekam video buah naga yang berulat, tanpa menyebutkan nama SPPG maupun lokasi spesifik. Namun pihak yang terkait dengan SPPG Rawang Lama justru menelepon, menyampaikan makian, serta ancaman akan mempersulit urusan tenaga pendidik tersebut.
Belum selesai di situ, Rivai S alias Mbah Jowo pun mendatangi lokasi dan berniat memukul tenaga pendidik dengan piala, disertai cacian kasar. Yang mencurigakan, menurut keterangan kedua perwakilan LSM, pihak mitra kerja SPPG justru tidak mempermasalahkan hal tersebut, melainkan pihak vendor pengelola yang justru berang dan membawa orang lain ke lokasi.
“Kami sangat heran dengan sikap mereka. Padahal yang salah seharusnya diperbaiki, bukan malah mengancam. Terlebih lagi diduga kantor pengelola tidak memiliki alamat tetap, sehingga masyarakat yang ingin mengadu kesulitan mencari tempat lapor,” ujar Seto Lubis.
Kedua pihak juga mempertanyakan kinerja pengawasan BGN di tingkat Kabupaten Asahan, khususnya Korwil Adi dan Kasatgas Rianto. “Sejauh ini belum terlihat sanksi atau tindakan tegas, padahal dugaan pelanggaran sudah jelas. Kami menduga ada kemungkinan pemberian uang pelicin sehingga pengawasan berjalan setengah hati dan keluhan seolah masuk kuping kiri keluar kuping kanan,” tegas Dodi Antoni dengan nada kritis.
Seto pun menyampaikan harapan kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera membereskan oknum yang diduga merusak pelaksanaan program Makanan Bergizi di daerah. “Kami meminta SPPG Rawang Lama segera mempublikasikan menu harian secara terbuka sesuai petunjuk teknis, supaya masyarakat bisa menilai kualitas dan kelayakan yang disajikan. Jangan sampai ada yang menegur sedikit saja sudah diancam dan dibawa-bawa orang lain,” tambahnya.
Selain itu, kedua LSM juga menanyakan perkembangan penanganan laporan sebelumnya terkait 84 dapur program Makanan Bergizi di Kabupaten Asahan yang telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Kisaran.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BGN Korwil Asahan maupun Kejaksaan Negeri Kisaran terkait laporan dan permintaan tersebut.(Don)
