-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Biadab! Usai Dicabuli 2 Kali, Anak Kandung Dijual

Jumat, 10 Juli 2026, 01:33 WIB Last Updated 2026-07-09T18:36:16Z

Biadab! Usai Dicabuli 2 Kali, Anak Kandung Dijual

MEDAN | buser-investigasi.com

Seorang anak di Langkat dijual ayah kandungnya. Sebelumnya korban sempat dicabuli dua kali saat ibu korban sedang merantau ke Malaysia. Kasus ini terjadi di Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. 


Aksi pelaku pun membuat masyarakat sekitar marah besar. Warga pun mengerubuni rumah yang dihuni pelaku dan korban. Namun pelaku tidak dihakimi massa yang sudah berkerumun.


Sat Reskrim Polres Langkat yang mendapat informasi itu langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan pelaku.


Informasi diperoleh, ada dua pria yang sempat diamankan masyarakat.


Bahkan, keduanya juga dibawa ke Satreskrim Polres Langkat guna dimintai keterangan.


Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengungkapkan, kedua pelaku masing-masing berinisial SU (39) dan ED. "SU adalah ayah korban dan ED adalah teman pelaku," ujar Ghulam, Kamis (9/7).


Lanjut Ghulam, korban bersama kedua adiknya tinggal bersama SU. Sementara ibu korban, merantau ke Malaysia.


"Hasil pemeriksaan, korban diduga sudah pernah disetubuhi oleh ayahnya sebanyak dua kali. Saat ini, ayahnya berinisial SU, sudah ditetapkan tersangka," ucap Ghulam.


Hasil jual anaknya itu diduga untuk kepentingan pribadi tersangka. 


Sementara terhadap ED dilimpahkan ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

Ghulam juga mengakui, perbuatan tersangka SU yang menjual anaknya kepada ED. "Ayahnya dilakukan penahanan dan satunya lagi kita limpah ke Binjai tadi malam, karena TKP (tempat kejadian perkara) masuk wilayah hukum Polres Binjai," kata Ghulam. 


Sementara itu, terhadap SU disangkakan pasal 6 huruf b dan atau pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat 1 huruf a dan g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 473 ayat 9 subsider pasal 418 ayat 1 b subsider pasal 417 UU RI No 1/2023.


Sebelumnya, mencuat cerita pilu seorang siswi SMP di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.


Sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), yang selama bertahun-tahun menjadi korban nafsu rudapaksa ayah kandungnya sendiri.


Keberanian Bunga untuk bercerita kepada gurunya akhirnya membuka tabir kelam yang selama ini ia simpan rapat-rapat. 


Sang ayah, SA (45), kini telah dijebloskan ke penjara setelah ditangkap Tim Macan Linggau pada Jumat (19/6).


Kasus ini terkuak bermula pada Kamis (18/6), sekira jam 09.30 WIB. 


Saat itu, Bunga yang sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan ayahnya memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada guru di sekolah. 


Kepada gurunya, ia mengaku sering dirudapaksa sejak duduk di bangku kelas 3 SD hingga kini kelas 2 SMP.


Mendengar pengakuan tersebut, sang guru langsung mengajak Bunga menemui ibunya yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).


Bagai tersambar petir di siang bolong, sang ibu syok mendengar cerita anaknya.


Tanpa menunggu lama, ia membawa Bunga ke Polres Lubuklinggau untuk melaporkan SA (45).


Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar, menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut.


“Pada Jumat, 19 Juni 2026 sekira jam 13.57 WIB, Tim Opsnal Macan Linggau mengarahkan korban dan keluarganya ke Unit PPA Polres Lubuklinggau. Kemudian Unit PPA memeriksa korban beserta saksi-saksi,” ujar Azwar dalam keterangannya dikutip Minggu (21/6).


Setelah pemeriksaan, korban didampingi untuk menjalani visum et repertum.


Polisi kemudian menggelar perkara, menaikkan status kasus ke tahap penyidikan, dan menetapkan SA sebagai tersangka. Tim Macan Linggau segera melacak keberadaan pelaku.(trn)

Komentar

Tampilkan

  • Biadab! Usai Dicabuli 2 Kali, Anak Kandung Dijual
  • 0

Terkini

Topik Populer