![]() |
| Ada Apa Dengan Hasil MUSANCAB VI PDI - Perjuangan Se- Kabupaten Deli-Serdang...??? |
Tanjung Morawa l buser-investigasi.com
Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-P), adalah merupakan Partai Terbesar di Indonesia, memiliki administrasi dan bagan struktur organisasi terlengkap baik dari level Desa, Kecamatan Kabupaten/Kota, serta Propinsi di Indonesia, Ucap Ketua Ranting Desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis, Swardi Kepada Wartawan, Minggu 19 Juli 2026, di salah satu warung kopi yang terdapat di - B.Kuis.
![]() |
Lebih lanjut Swardi menjelas bahwa berdasarkan dari surat undangan dari PDI - Perjuangan, bernomor : 075/IN/DPC.02.01./Vll/2026, bahwa Ia merasa sangat kecewa dari hasil Musyawarah Anak Cabang (Musancab) Vl, yang telah usai di adakan dilokasi Balai Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa.
![]() |
Ke-Kecawaan Swardi di utarakan nya secara gamblang, seperti diantaranya yaitu terkait dengan daftar hadir yang menghadiri acara Musancab Vl tersebut, tidak sesuai dengan Ketua, Sekretaris dan Bendahara yang terterah di dalam daftar hadir.
Seperti halnya dengan menandatangani daftar hadir saat Musancab Vl tersebut, diduga dari beberapa Ketua, Sekretaris dan Bendahara Anak Ranting, Anak Cabang B.Kuis, yang tidak mengantongi SK/Mandat, serta tidak sesuai dengan hadir, cetus Swardi ke Wartawan.
Sambung Swardi menamparkan terkait dengan poin-poin krusial terkait aturan penandatanganan dukumen Musancab, secara prinsip organisasi hasil atau dokumen Musancab tidak sah dan tidak boleh di tandatangani oleh Ketua yang tidak memiliki Surat Keputusan (SK) yang sah atau kadaluarsa, diantaranya yaitu :
Keabsahan Mandat (legitimasi) Ketua yang menandatangani dokumen atau hasil musancab harus merupakan pemegang SK yang sah dan masih berlaku yang di terbitkan oleh Pimpinan tingkat diatas Dewan Pimpinan Wilayah atau Dewan Pimpinan Pusat (DPW/DPP).
Serta beresiko Cacat Hukum berhimbas dari hasil keputusan atau berita acara Musancab yang di tanda tangani oleh figur tanpa SK defenitif dapat dianggap cacat hukum atau ilegal, hal tersebut berpotensi memicu pembatalan hasil musancab secara organisasi, ucap Swardi.
Lebih lanjut Swardi pada hal persoalan tersebut telah di sampaikan ke - forum Musancab Vl, tetapi tidak di hindahkan oleh Pimpinan Forum.
Di tempat terpisah di konfirmasi terhadap Ketua Pimpinan Cabang PDI - Perjuangan, Agustiawan Saragih SH, prihal Muscab Vl Anak Cabang Se- Deli-Serdang, yang diadakan di Balai Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa,melalui Hp 08537237XXXX.dan di Wasthaap tidak menjawab,(SR)


