![]() |
| Wakil Ketua DPRD Deli Serdang 'Damai', Cabut LP Pencemaran Nama Baik |
MEDAN | buser-investigasi.com
Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, direncanakan mencabut laporan polisi terkait kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh kader Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra. Laporan akan dicabut hari ini.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengatakan meskipun polisi sudah menetapkan tersangka terhadap Hamdani, kini kedua kader partai golkar ini memang telah sepakat menempuh jalur damai terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua DPRD Sumut terhadap wakil ketua DPRD Deli Serdang.
"Keduanya memang sudah sepakat untuk berdamai," u
capnya, Sabtu (14/6).
Namun, hingga saat ini keduanya belum melakukan pencabutan laporan di Polda Sumut. Ketua DPRD Sumut direncanakan akan mencabut laporannya di Direktorat Reserse Siber Polda Sumut, Senin (15/6).
"Senin mereka akan membuat pencabutan laporannya di Polda Sumut," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti sepakat berdamai dengan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Hamdani Syahputra dalam kasus pencemaran nama baik. Polda Sumut sebelumnya telah menetapkan Hamdani sebagai tersangka. "Ini adalah kesalahpahaman atas komentar saya di salah satu postingan Instagram (IG) yang telah menyinggung pribadi Ibu Erni Ariyanti. Untuk itu, saya mengaku khilaf dan sungguh-sungguh meminta maaf kepada ibu Erni dan keluarga ataupun pihak lainya yang terkait, alhamdulillah kami telah bersepakat untuk berdamai," kata Hamdani Syahputra dalam keterangannya, Jumat (12/6).
Kuasa hukum Hamdani, Ramadhany Nasution, menjelaskan setelah tercapainya kesepakatan perdamaian ini maka kedua belah pihak tidak akan saling menuntut baik secara pidana maupun perdata di kemudian hari. Sehingga tuntutan hukum terhadap Hamdani tersebut telah berakhir.
Sementara kuasa hukum Erni Ariyanti, Agusyah R Damanik juga membenarkan bahwa perkara tersebut telah diselesaikan secara damai. Menurutnya, penyelesaian tersebut dicapai setelah Hamdani menyampaikan permintaan maaf kepada Erni Ariyanti melalui sejumlah media sebagaimana diatur dalam poin-poin kesepakatan yang telah disetujui kedua belah pihak.
"Permintaan maaf yang disampaikan Saudara Hamdani kepada klien kami, Ibu Erni Sitorus, melalui sejumlah media merupakan bagian dari komitmen penyelesaian yang telah disepakati bersama," sebut Agusyah R Damanik.
Pihaknya juga bakal mencabut pengaduan mereka di Polda Sumut. Kesepakatan damai ini disebut dituangkan dalam dokumen resmi. "Dengan tercapainya kesepahaman tersebut, pengaduan di Polda Sumatera Utara akan dicabut dan proses hukum tidak berlanjut. Kesepakatan perdamaian itu juga telah dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani para pihak dan disaksikan oleh kuasa hukum masing-masing," tuturnya.(dts)
