![]() |
| Puluhan Massa Bara Api Asahan Demo Kejari dan PN Kisaran, Desak Audit Pajak dan Eksekusi Lahan PT CISL |
KISARAN | buser-investigasi.com
Puluhan massa dari Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) Kabupaten Asahan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Jalan W.R. Supratman, Kisaran, Rabu (24/6/2026) sekira pukul 09.35 WIB. Menggunakan becak dan sepeda motor, rombongan membawa pengeras suara, spanduk, dan poster berisi tuntutan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan Terpadu Citra Indah Sawit Lestari (PT CISL).
Dalam orasinya, Ketua DPC Bara Api Asahan, Hendrawan Kerman, mendesak Kejari Asahan segera memanggil dan memeriksa manajemen PT CISL. Organisasi tersebut menduga perusahaan itu melakukan pengemplangan pajak dalam kurun waktu 2015 hingga 2026.
“Kami meminta Kejari Asahan segera memeriksa manajemen PT CISL yang terindikasi mengemplang pajak atau tidak membayar kewajiban ke negara,” tegas Hendrawan.
Selain soal pajak, massa juga menuntut Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengembalikan lahan seluas sekitar 4.773 hektar menjadi kawasan hutan, serta memulihkan kerugian negara melalui penagihan denda administratif maupun pidana kepada perusahaan.
Koordinator Lapangan aksi, Adha Khairuddin, menambahkan bahwa Kejari Asahan perlu mengaudit perusahaan guna menghitung total kerugian negara akibat dugaan ketidakpatuhan pembayaran pajak. Ia juga mendesak Satgas PKH menertibkan dan mengeksekusi lahan perkebunan sawit milik PT CISL yang dinilai beroperasi secara ilegal, khususnya yang terletak di Desa Bangun Baru, Kecamatan Sei Kepayang.
“Kami minta Satgas PKH segera mengeksekusi lahan seluas lebih kurang 4.773 hektar itu,” ujar Adha.
Setelah berorasi di depan kantor Kejari Asahan, situasi sempat memanas saat Adha melakukan aksi ekstrem dengan memecahkan gelas ke kepalanya hingga darah segar membasahi wajah. Petugas segera memberikan pertolongan pertama untuk menghentikan pendarahan.
Selanjutnya, perwakilan massa diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Asahan, Chandra Syahputra, SH, MH. Ia meminta para pendemo menyampaikan laporan secara resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) lengkap dengan data pendukung agar dapat segera diproses sesuai prosedur.
“Silakan kawan-kawan LSM Bara Api membuat laporan resmi ke PTSP Kejari Asahan. Berikan data yang lengkap, pasti akan kami proses, panggil, dan periksa pihak PT CISL,” tegas Chandra.
Belum puas dengan tanggapan tersebut, massa kemudian bergerak menuju Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kisaran di Jalan Jenderal Sudirman. Di lokasi kedua ini, pihak pengadilan tidak menerima perwakilan massa dan justru menutup pagar gedung. Tindakan itu memicu kemarahan demonstran yang sempat menggoyangkan pagar hingga diredam oleh aparat kepolisian yang mengamankan lokasi.
Adha kembali menegaskan bahwa PT CISL telah terbukti melanggar hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung, yaitu Putusan Kasasi Nomor 128K/TUN/2014 tanggal 12 Juni 2014 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 126PK/TUN/2015 tanggal 14 Desember 2015 yang menolak permohonan Menteri Kehutanan RI dan PT CISL.
Dalam emosi yang memuncak, Adha kembali melakukan aksi serupa dengan memecahkan gelas di kepalanya hingga pendarahan terjadi kembali. Kendati demikian, pihak pengadilan tetap tidak membuka akses masuk.
Melalui juru bicaranya, Taruna Prisando, SH, PN Kisaran menjelaskan bahwa perkara yang diadukan merupakan ranah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan kewenangan Pengadilan Negeri sebagai peradilan umum.
“Pengadilan Negeri Kisaran adalah peradilan umum, bukan peradilan TUN. Jadi ini bukan ranah kami untuk menjawabnya,” jelas Taruna dari balik pagar gedung.
Massa akhirnya membubarkan diri tanpa diterima oleh pihak pengadilan, namun berjanji akan kembali dengan jumlah peserta yang lebih besar dan membawa permasalahan ini ke tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia.(Don)
