Palembang, Buser Investigasi - Pemerintah terus memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk di kawasan Hak Guna Usaha (HGU). Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, meminta para pemegang HGU menjalankan kewajiban pencegahan kebakaran secara maksimal.
Hal itu disampaikan Ossy saat menghadiri Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Palembang, Rabu (06/05/2026). Menurutnya, ancaman karhutla setiap tahun memberikan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga aktivitas perekonomian.
Ia menegaskan, pemegang HGU wajib menjalankan langkah pencegahan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016.
“Seluruh pemegang HGU wajib melakukan tindakan pencegahan kebakaran lahan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ossy.
Dalam regulasi tersebut, pemegang HGU memiliki tanggung jawab menjaga dan mengelola lahan secara baik, termasuk menjaga kesuburan tanah, mencegah kerusakan lingkungan, menyediakan sarana pengendalian kebakaran, serta memastikan ketersediaan sumber air di area perkebunan atau usaha.
Wamen ATR/Waka BPN juga meminta jajaran di daerah meningkatkan pengawasan terhadap wilayah rawan karhutla. Pemantauan dilakukan dengan mencocokkan data bidang HGU dengan titik panas atau hotspot yang terdeteksi.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar. Jika ditemukan pelanggaran, pemegang HGU dapat dikenakan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan lintas instansi.
Apel kesiapsiagaan karhutla tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago. Kegiatan turut diisi dengan pemeriksaan pasukan Satgas Karhutla dan simulasi pemadaman api menggunakan sejumlah peralatan lapangan.
(JM/YZ)