| Polsek Kota Kisaran Timur Ungkap Kasus Narkoba, Pelaku Berusaha Musnahkan Barang Bukti |
ASAHAN | buser-investigasi.com
Upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Asahan terus digencarkan kepolisian. Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran Timur, Polres Asahan, kembali menindak tegas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang dilakukan dini hari, Kamis (28/5/2026).
Tindakan tegas ini berlangsung sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Panglima Polem, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat. Operasi ini berangkat dari perintah Kapolsek Kota Kisaran Timur, IPTU Komang Sri Ayu Kumala yang menugaskan Kanit Reskrim IPDA Supangat bersama personelnya untuk melakukan penyelidikan di titik-titik yang dinilai rawan transaksi gelap.
Saat melakukan pengamatan, petugas menaruh curiga pada sebuah rumah yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi dan pemakaian narkotika. Begitu tiba di lokasi, langkah awal yang dilakukan adalah mengamankan seorang pemuda berinisial P.A.T (19) yang terlihat berada di bagian depan bangunan tersebut.
Penggerebekan kemudian dilakukan ke bagian dalam rumah. Di sana, tim berhasil menangkap seorang perempuan berinisial D.A.L (40), yang juga merupakan pemilik rumah sekaligus ibu rumah tangga. Momen penangkapan berlangsung dramatis; pelaku diketahui berusaha membuang barang bukti ke dalam kloset dan membakar bungkusan berisi bahan yang diduga narkotika di kamar mandi, dengan harapan jejak kejahatan dapat hilang.
Namun, upaya pemusnahan barang bukti itu tidak memudarkan ketelitian petugas. Didampingi pihak kepala lingkungan setempat, penggeledahan menyeluruh tetap dilakukan. Hasilnya, sejumlah barang bukti krusial tetap ditemukan tersembunyi di dalam tong penyaringan air yang ada di kamar mandi.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain lima plastik klip kecil berisi diduga sabu, dua kaca pirex dengan lekatan zat sejenis, berbagai ukuran plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, bongkahan sisa hasil pembakaran yang diduga narkotika, satu dompet kecil warna hitam, serta satu pipet sekop.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka D.A.L mengakui seluruh barang bukti yang disita adalah miliknya. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polsek Kota Kisaran Timur untuk proses lebih lanjut, sebelum akhirnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan agar diproses sesuai jalur hukum yang berlaku.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Asahan tanpa pandang bulu. Ia juga mengajak seluruh warga untuk tidak tinggal diam.
“Kami mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. Perang melawan narkoba butuh dukungan semua elemen,” tegas Kapolres, Minggu (31/5/2026).
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa kasus ini tidak berhenti di sini. Pengembangan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik operasi narkotika tersebut, demi mewujudkan lingkungan Asahan yang bersih dari ancaman bahaya narkoba.(Don)