-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kabid PIAK & Kabid Disdukcapil Siak Diduga Lakukan Pemalsuan Data, Kangkangi UU Administrasi Kependudukan

Kamis, 14 Mei 2026, 18:31 WIB Last Updated 2026-05-14T11:31:30Z

Kabid PIAK & Kabid Disdukcapil Siak Diduga Lakukan Pemalsuan Data, Kangkangi UU Administrasi Kependudukan


Siak, Buser investigasi com

Belum terjawab sepenuhnya atas timbulnya dugaan pemalsuan data oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kabupaten Siak sebelumnya kini muncul kembali dugaan pemalsuan data dengan modus terbaru yakni mematikan data orang hidup, kemudian menghidupkan kembali. Teknis yang terkesan impossible itu ternyata reel terjadi sebagaimana pelaporan yang diterima awak media ini pada Rabu, (13/05/26).


Awak media ini kemudian mencoba koordinasi pada Kabid Capil Disdukcapil Siak, Wan Fachrudin. 


"Terkait warga yang masih hidup dibuat mati, itu adalah masalah pelaporan permohonan, kalau ada permohonan warga dan persyaratan untuk permohonan akta kematiannya terpenuhi, maka kami sesuai dengan aturan harus membatalkan akta Kematian yang sudah diterbitkan tersebut dengan dua cara, yaitu yang pertama melalui penetapan pengadilan, yang kedua bisa dilakukan melalui azaz contrarius actus yaitu, dukcapil bisa membatalkan langsung akta tersebut. Terkait apakah data orang hidup yang dibuat mati tersebut bisa diaktifkan kembali itu bukan bidang saya , silakan bro tanya ke bidang terkait," ungkap Kabid Capil, Wan Fachrudin seraya menyertakan nomor whatsapp Kabid PIAK, Kamis, (14/05/26). 


Namun sangat disayangkan, Pak Indra sebagaimana disebutkan sebagai Kabid PIAK, tidak merespon konfirmasi yang dilayangkan bahkan upaya menelpon langsung melalui nomor 0812 6806 77xx tidak kunjung tersambung.


Apakah benar tuduhan adanya pemalsuan data dengan berbagai modus seperti sebelumnya seorang warga negara bisa miliki dua NIK berbeda untuk dua daerah, juga mematikan data warga yang hidup kemudian menghidupkan kembali, tim bersepakat untuk segera menyerahkan penyelidikan pada Kejaksaan Negeri Siak dengan membuat laporan resmi agar kiranya penegakan hukum dapat berdiri tegak sebagaimana yang telah ditetapkan di UU nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda maksimal 1 Millyar juga UU nomor 1 tahun 2023 pasal 603 tentang penyalahgunaan wewenang dengan ancaman penjara 2 - 10 tahun dan denda 2 Millyar. ( J. Sitorus. )

Komentar

Tampilkan

  • Kabid PIAK & Kabid Disdukcapil Siak Diduga Lakukan Pemalsuan Data, Kangkangi UU Administrasi Kependudukan
  • 0

Terkini

Topik Populer