![]() |
Jamin Keamanan Pangan Konsumen Pelaku Usaha di Deli Serdang Wajib Miliki SLHS, SLS & HPN |
LUBUK PAKAM -buser-investigasi.com
Pelaku usaha jasa makanan dan minuman, serta penyediaan akomodasi di wilayah Deli Serdang diwajibkan untuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Sertifikat Laik Sehat (SLS) dan Label Higiene Sanitasi Pangan (HSP). Tujuannya untuk menjamin keamanan pangan bagi masyarakat atau konsumen.
Hal tersebut didasari Surat Pemberitahuan Kewajiban Memiliki SLHS, SLS dan HSP dari Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), A Fitriyan Syukri SSTP MSi No.400.7.11/0695/DPMPTSP-05/2026, tanggal 11 Maret 2026.
"Kami meminta kepada para pemilik usaha kuliner, termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), untuk tidak menunda pengurusan SLHS. Ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang dipimpin Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang dengan seluruh jajaran perangkat daerah, pada Selasa, 10 Maret 2026 lalu," jelas Kadis PMPTSP, Kamis (12/3/2026).
Kewajiban bagi para pelaku untuk memiliki sertifikat itu juga, lanjut Kadis PMPTSP, didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) No.28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).
Pelaku usaha dan UMKM yang harus segera memiliki sertifikat tersebut, mulai dari restoran, rumah makan/warung, kafe, depot air minum, hingga usaha jasa boga di hotel.
"Pemberitahuan kepada para pelaku usaha ini akan dikirimkan melalui whatsapp (WA) dan email para pelaku usaha yang terdaftar di rangkuman data OSS RBA yang kami dikelola," sebut Kadis PMPTSP.
Kewajiban bagi para pelaku usaha tersebut, terang Kadis PMPTSP, sesuai pula dengan jargon Deli Serdang Sehat yang diusung Bupati Deli Serdang, dr H Asril Ludin Tambunan dan Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS.
Oleh karena itu, Dinas PMPTSP Deli Serdang Siap mewujudkan Deli Serdang Sehat dengan pelayanan hebat yang salah satunya melalui kepastian para pelaku usaha jasa makanan dan minuman serta usaha penyediaan akomodasi terhadap kewajiban memiliki SLHS tersebut.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya memastikan seluruh produk makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat melalui usaha kuliner dan jasa boga dari pelaku usaha agar aman, sehat, dan memenuhi standar higienis untuk melindungi konsumen dari risiko penyakit yang disebabkan oleh lingkungan atau makanan tidak higienis.
PELAKU USAHA DI DELI SERDANG 3.222 NIB
Berdasarkan data rangkuman Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS RBA, para pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa makanan dan minuman dan penyediaan akomodasi jasa boga di Kabupaten Deli Serdang sebanyak 3.222 NIB.
Rinciannya, rumah makan sebanyak 2.198 kegiatan usaha, kafe 631 kegiatan usaha, restoran 334 kegiatan usaha, hotel melati 30 kegiatan usaha, dan hotel berbintang sekitar 29 kegiatan usaha. Sedangkan, pelaku usaha yang sudah memiliki SLHS sebanyak 25 kegiatan usaha dan SLS dua kegiatan usaha.
Diungkapkan Kadis PMPTSP, jumlah kegiatan usaha jasa makanan dan minuman serta usaha penyediaan akomodasi yang memiliki SLHS di Kabupaten Deli Serdang masih sangat rendah.
"SLHS bukan sekadar dokumen administratif, melainkan wujud tanggung jawab pelaku usaha terhadap kesehatan konsumen. Sertifikat ini menjamin, proses pengelolaan pangan sudah sesuai standar, aman, dan higienis," tegas Kadis PMPTSP.
Kembali dijelaskan Kadis PMPTSP, SLHS bagi usaha kuliner adalah bukti tertulis yang sah dari pemerintah untuk menyatakan tempat pengelolaan pangan (TPP) telah memenuhi persyaratan higiene sanitasi.
Selain untuk mematuhi regulasi pemerintah, memiliki SLHS bagi para pelaku pelaku usaha tersebut memberikan manfaat, di antaranya meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kebersihan produk, meningkatkan nilai profesionalisme usaha kuliner, dan terhindar dari sanksi administratif atau penutupan usaha akibat standar keamanan pangan yang rendah.
SYARAT & CARA PENGURUSAN
Proses pengurusan SLHS saat ini semakin dipermudah melalui sistem perizinan online melalui Online Single Submission (oss.go.id) atau bagi pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan bisa mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Deli Serdang di Lubuk Pakam.
Jangka waktu berlaku SLHS selama tiga tahun dan bisa diperpanjang. Dinas PMPTSP meminta pelaku usaha untuk memperpanjang dokumen tersebut paling lambat dua bulan sebelum masa berlaku berakhir.
"Dengan memiliki SLHS, diharapkan kualitas usaha kuliner di Kabupaten Deli Serdang meningkat dan menjamin keamanan konsumsi pangan masyarakat," harap Kadis PMPTSP.
Bagi pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat atau tidak bersedia mengurusnya, maka akan ada sanksi yang diberikan. Sanksi pertama berupa teguran lisan atau tertulis. Kedua, perintah untuk melakukan perbaikan sanitasi tempat usaha, mengikuti pemeriksaan kesehatan penjamah makanan, dan mengurus SLHS.
Jika kedua sanksi tersebut tak juga dilakukan, maka sanksi ketiga sudah menanti, yakni penghentian sementara kegiatan usaha. Bila pelaku usaha juga masih membandel, maka Pemkab Deli Serdang melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan menutup tempat usaha tersebut. (DISKOMINFOSTAN DELI SERDANG)
