-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Baznas: Zakat ASN Sesuai Syariat, Non-Muslim Difasilitasi Secara Sukarela

Jumat, 27 Maret 2026, 00:50 WIB Last Updated 2026-03-26T18:12:53Z

Baznas: Zakat ASN Sesuai Syariat, Non-Muslim Difasilitasi Secara Sukarela

Deli Serdang | buser-investigasi.com

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya dalam mengelola dan menyalurkan zakat, termasuk yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai dengan syariat Islam dan ketentuan perundang-undangan ,sebagai lembaga resmi yang ditunjuk negara untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah 


Ketua BAZNAS Deli Serdang, H. Surya Putra, menjelaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011,“Pengelolaan zakat, termasuk dari ASN sepenuhnya menjadi tugas BAZNAS, mulai dari penghimpunan hingga penyalurannya kepada para penerima yang berhak sesuai delapan golongan (asnaf),” ujar H. Surya, Kamis (26/3/2026) 


Ia menyebutkan, pengumpulan zakat dari ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah berjalan sejak tahun 2017 dan menjadi bagian dari tugas BAZNAS. Saat ini, kebijakan tersebut juga diperkuat dengan adanya instruksi Bupati Deli Serdanh no 400.8/225 tanggal 12 Januari 2026.


Dalam pelaksanaannya, ASN yang memiliki penghasilan minimal sebesar Rp7.640.000 per bulan pada tahun 2026 telah memenuhi nisab dan wajib menunaikan zakat sebagai muzaki. Sementara bagi ASN yang belum mencapai batas tersebut, dianjurkan untuk berinfak secara sukarela,“Bagi yang sudah mencapai nisab, maka wajib zakat. Namun bagi yang belum, kami tetap mendorong untuk berinfak sesuai kemampuan,” ungkapnya 


Lebih lanjut, H. Surya menegaskan bahwa dana zakat yang dihimpun dari umat Islam diperuntukkan khusus bagi umat Islam sesuai dengan ketentuan syariat. Namun demikian, pihaknya juga mangakomodir sedekah dari ASN Non Muslim yang nantinya disalurkan kepada masyarakat non-muslim.


“Karena masyarakat kita bukan hanya muslim saja, maka untuk ASN yang non muslim dibentuk gerakan yang disebut Gerakan Amal Kasih, yaitu penghimpunan sedekah dari ASN non-Muslim agar bantuan sosial juga dapat dirasakan oleh masyarakat kita yang beragama non muslim,” terangnya.


Ia menambahkan besaran sedekah dalam Gerakan Amal Kasih tersebut bersifat sukarela. Tidak ada jumlah yang dipatokan kepada ASN non muslim,dalam hal penyaluran, zakat difokuskan untuk masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Deli Serdang, dengan prioritas kepada kelompok fakir dan miskin. Bantuan yang diberikan mencakup berbagai sektor, mulai dari bantuan ekonomi, kesehatan, pendidikan, hingga penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting.


“Penyaluran zakat kami arahkan untuk membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan, termasuk dukungan biaya berobat, bantuan pendidikan, hingga penanganan stunting yang berkaitan dengan kondisi ekonomi keluarga,” tambahnya.


BAZNAS Deli Serdang juga memastikan bahwa bantuan dapat diberikan kepada masyarakat yang berdomisili di Deli Serdang, termasuk yang telah menetap namun belum memperbarui administrasi kependudukan.


Dengan pengelolaan yang terstruktur dan inklusif, BAZNAS Deli Serdang berharap penghimpunan dan penyaluran dana keagamaan ini dapat memberikan manfaat luas serta memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat yang majemuk. (*)

Komentar

Tampilkan

  • Baznas: Zakat ASN Sesuai Syariat, Non-Muslim Difasilitasi Secara Sukarela
  • 0

Terkini

Topik Populer