![]() |
Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi TPI Percut Sei Tuan Senilai 2,5 Miliar , Kejaksaan Negeri Deli Serdang Akan Bentuk tim turun Ke lapangan
Deli Serdang - buser-investigasi.com
Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Sapta Putra SH MH, melalui Kasi Intelijen Roby Syahputra SH MH Akan membentuk tim untuk mengkaji ulang terkait Laporan Masarakat Dugaan Korupsi Proyek rehabilitasi Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan senilai 2,5 M
![]() |
Hal itu disampaikan Roby Syahputra SH MH Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang kepada awak media Saat di konfirmasi melalui pesan Whatsapp , Minggu (15/02/2026) sekira pukul 09.00 wib
Dikatakan Roby Syahputra,Kita akan membuat Kajian dan membentuk tim untuk turun ke lapangan kita mau wajah Kabupaten Deli Serdang memiliki Wajah baru Bebas Korupsi ,Kejaksaan Negeri Deli Serdang Berkomitmen dalam memberantas Korupsi Langkah awal terhadap informasi yg di dapat kita akan memastikan kebenaran informasi dgn mendatangi lokasi di maksud dan apabila ada temuan kita akan mengkaji dan mengumpulkan bukti terlebih dahulu, " Ungkapnya
Sebelum nya Proyek (TPI) Tempat Pendaratan Ikan Desa Percut Kecamatan Percut Sei tuan Kabupaten Deli Serdang senilai Rp2,5 miliar bermasalah.Rekanan melanggar jadwal masa kontrak pekerjaan dimana seharusnya Kegiatan itu rampung diakhir Desember 2025. Sementara pemerintah dalam hal ini Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Deli Serdang, sudah melakukan pembayaran 100% atau lunas.
Selanjutnya, CV. Wespandel Grup selaku pihak rekanan yang mengerjakan pekerjaan konstruksi tersebut mengajukan adendum pertama kepada pemerintah (Dinas CKTR) selama 50 hari. dan parahnya lagi , hari ini Kamis (12/02/2026) adalah batas akhir masa adendum tersebut. Tapi, kondisi pekerjaan di lapangan belum juga selesai.
Hal ini diketahui media berdasarkan keterangan pihak Dinas CKTR yang melakukan kunjungan ke lokasi proyek pada Rabu 11 Februari 2025 kemarin. Dalam kunjungan itu, disebutkan masih banyak item pekerjaan belum sempurna atau finis. Kunjungan tersebut juga disaksikan pihak rekanan dalam hal ini pengawas lapangan bernama Anding.
Kepada media, pejabat Dinas CKTR mengatakan kehadiran mereka di lokasi proyek untuk memastikan seluruh bagian pekerjaan sudah wajib selesai hari ini, Kamis (12/02/2026) Bahkan katanya, tidak ada alasan bagi rekanan untuk tidak menyelesaikannya karena besok (Jumat, 13 Februari) rehabilitasi TPI tersebut akan diresmikan Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan.
Sementara itu, pengawas lapangan Anding mengakui bahwa Kepala Dinas CKTR bersama beberapa kepala bidang (Kabid) mengecek langsung kegiatan proyek tersebut.
"Ia bang, betul. Aku sedang sama orang dinas disini (proyek)," ujar Anding kepada media saat mengkonfirmasi kehadiran pihak dinas.
Pakar Hukum: Kami mendesak Kejaksaan Negeri Deli Serdang Segera Memanggil PPK dan Rekanan
Terpisah, pakar hukum Kota Medan, Dr. Asman Siagian SH, MH, angkat bicara atas kinerja CV. Wespandel Grup yang beralamat di Jalan Flamboyan VII, no 30 B Medan.
Menurut Asman Siagian, aparat penegak hukum (APH) harus memanggil pihak rekanan Serta Pihak Dinas Terkait Dalam Hal ini PPK yang mengerjakan rehabilitasi TPI tersebut. Katanya, ada dua hal yang perlu digali atas kelalaian pekerjaan itu hingga kuat dugaan menimbulkan kerugian negara, " Ungkap nya
"Pertama, rekanan melanggar masa kontrak pekerjaan padahal sudah dibayar 100 %. Kedua, rekanan meminta adendum pertama 50 hari. Adendum ini kan disa dilaksanakan apabila kondisi kedaruratan, misal bencana alam. Kita belum tau isi permohonan pengajuan adendum itu. Tapi yang jelas, masa adendum 50 hari saja tetap berpeluang dilanggar. Ini artinya, rekanan tidak bertanggungjawab atas pekerjaannya. Padahal uang negara miliaran rupiah sudah mereka terima," tegas Dr. Asman Siagian SH, MH kepada media, Kamis (12/02/2026) di Kota Medan.
Masih Asman Siagian, katanya pihak kejaksaan ataupun kepolisian sudah tepat memanggil para pihak yang diduga terlibat di dalam proyek TPI tersebut, " Harapnya

