-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Terjerat Kasus Hukum, Bupati Karo Berhentikan Sementara Kepala Desa Barung Kersap

Senin, 02 Februari 2026, 16:19 WIB Last Updated 2026-02-02T09:19:46Z

Terjerat Kasus Hukum, Bupati Karo Berhentikan Sementara Kepala Desa Barung Kersap 


Karo–Buser investigasi Bupati Karo, Antonius Ginting, secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara terhadap Tobat Perangin-angin Kepala Desa Barung Kersap, Kecamatan Munte, atas nama Tobat Perangin-angin. 


Keputusan ini tertuang dalam SK Bupati Nomor: 400.10.2/40/DPMD/TAHUN 2026 yang ditetapkan di Kabanjahe pada tanggal 30 Januari 2026.


Langkah ini diambil menyusul penetapan status hukum Tobat Perangin-angin sebagai terdakwa dalam perkara pidana. Berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Karo nomor B1026/L.2.19/Es.2/12/2025, yang bersangkutan terancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.


Alasan Hukum Pemberhentian

Pemberhentian sementara ini merujuk pada regulasi yang berlaku, antara lain:


- UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2024).


- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.


- Laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Barung Kersap serta rekomendasi dari Camat Munte per tanggal 22 Desember 2025.


Berdasarkan aturan tersebut, seorang Kepala Desa wajib diberhentikan sementara oleh Bupati setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.


Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt)

Untuk menjaga efektivitas dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Desa Barung Kersap, Bupati Karo menunjuk Sekretaris Desa Barung Kersap, Ramanda Tarigan, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa.


"Segala tugas dan kewajiban Kepala Desa Barung Kersap akan dilaksanakan oleh Saudara Ramanda Tarigan selaku Plt, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht)," bunyi poin kedua dan ketiga dalam diktum keputusan yang ditandatangani Bupati Karo Antonius Ginting.


Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi menjamin pelayanan publik di Desa Barung Kersap tetap berjalan normal tanpa gangguan meskipun pimpinan definitif sedang menjalani proses hukum. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 


SK ini juga telah ditembuskan kepada Camat Munte dan Ketua BPD Barung Kersap untuk segera ditindaklanjuti di tingkat desa.


(Tina)

Komentar

Tampilkan

  • Terjerat Kasus Hukum, Bupati Karo Berhentikan Sementara Kepala Desa Barung Kersap
  • 0

Terkini

Topik Populer