![]() |
| Ketua BPD Barung Kersap dan Tim Penasehat Hukum "Apresiasi" Bupati Karo Atas Pemberhentian Sementara Kades Barung Kersap |
Karo | Buser investigasi
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Barung Kersap bersama tim penasehat hukum menggelar konferensi pers, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karo.
Hal ini terkait dengan langkah tegas Bupati Karo yang telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai pemberhentian sementara Kepala Desa Barung Kersap.
Apresiasi dari BPD Barung Kersap
Dalam keterangannya, Ketua BPD Barung Kersap, Marikam Sembiring, yang didampingi oleh anggota BPD lainnya seperti Mulianta Perangin-angin dan Rosnelly Br Ginting, menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bupati Karo Antonius Ginting.
"Dengan diterbitkannya SK Pemberhentian sementara Kades Barung Kersap, pada kesempatan ini kami ingin mengapresiasi kinerja Bupati Karo dan Dinas terkait," ujar Ketua BPD Barung Kersap Marikam Sembiring didampingi Ketua PABPDSI Kabupaten Karo Rianto Ginting dan Bendehara SPMI Kabupaten Karo Hiskya Purba.
Tambahnya lagi, Terkait Isu isu miring yang beredar di media sosial selama ini, agar tidak perlu ditanggapi. Karna kami yakin dan percaya kepada Ketua PABPDSI Karo Bapak Rianto Ginting dan rekan rekan pengurus lainnya dalam mengawal kasus ini. Dan perlu saya katakan bahwa Kepala Desa tersebut belum pernah menunjukkan itikad baik atau meminta maaf secara langsung kepada kami sejak bergulirnya perkara hukum yang sedang berjalan," Ucap Marikam.
Secara langsung Pihak BPD Barung Kersap juga menyampaikan terima kasih kepada Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Karo, khususnya kepada Bapak Rianto Ginting, serta tim penasehat hukum yang selama ini setia mendampingi perjuangan mereka.
Proses Hukum Terus Berjalan
Penasehat Hukum BPD Barung Kersap dan PABPDSI Karo, Wilter Sinuraya, S.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima salinan SK Bupati Karo tersebut.
Ia menegaskan bahwa proses hukum pidana terhadap oknum Kepala Desa tersebut masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Status Perkara Saat ini proses hukum sedang memasuki tahap pemeriksaan atau keterangan saksi. Tim penasehat hukum akan terus memantau dan mendampingi para korban serta BPD sampai perkara ini mendapatkan keputusan hukum tetap (inkrah), kata Wilter
Masih menurut keterangan Tim Penasehat Hukum PABPDSI Karo Wilter Sinuraya SH didampingi Penasehat PABPDSI Karo Amri Ginting SH bahwa harapannya kedepan, Pihak BPD Barung Kersap berharap agar proses ini dapat memberikan keadilan bagi masyarakat desa dan menjadi pelajaran dalam tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik. Mereka menegaskan akan tetap solid mengawal kasus ini hingga tuntas. (tina)
