-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Polsek Tanjung Morawa Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

Sabtu, 24 Januari 2026, 13:58 WIB Last Updated 2026-01-24T06:58:53Z

Polsek Tanjung Morawa Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor


Deli Serdang | buser-investigasi.com

Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor. Jumat (23/01/2026) malam



Adapun Pelaku berinisial MR alias Dian (26), warga Desa Tanjung Morawa B, diamankan di Jalan Industri, tepatnya di depan Gudang Alfamart, Dusun I, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa.


Kasus ini bermula pada Sabtu, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 15.45 WIB. Pelaku diduga melakukan penipuan terhadap korban Kurniawati (43), seorang ibu rumah tangga, warga Kecamatan Percut Sei Tuan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku datang ke sebuah usaha laundry di wilayah Tanjung Morawa dengan mengendarai mobil Toyota Avanza dan memanfaatkan situasi dengan alasan tidak membawa uang tunai.


Pelaku kemudian meminjam satu unit sepeda motor Yamaha Nmax tahun 2019 milik korban dengan dalih untuk mengambil uang di rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi. Namun hingga waktu yang dijanjikan, sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp21 juta dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus, S.H., melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor Yamaha Nmax milik korban. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 486 subsider Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.


Saat diwawancarai, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi melalui Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damaik, SH,MH mengatakan "Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta tersangka, dan melengkapi alat bukti guna proses hukum lebih lanjut"pungkasnya 


Polresta Deli Serdang menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya.(candra)

Komentar

Tampilkan

  • Polsek Tanjung Morawa Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor
  • 0

Terkini