![]() |
| Oknum Polisi Diduga Ancam Warga Gunakan Senpi Laras Panjang di Sergai |
SERGAI | buser-investigasi.com
Oknum polisi berpangkat Bripda berinisial YJH yang bertugas di Polda Sumatera Utara (Sumut) diduga mengancam warga bernama Mariduk Sitorus (60) menggunakan senjata api (senpi) laras panjang miliknya di Dusun IV, Desa Sei Priok, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), pada 28 Agustus 2025 sekitar pukul 07.30 WIB lalu. Peristiwa tersebut sontak menghebohkan warga sekitar yang menyaksikannya.
Korban Mariduk Sitorus menjelaskan kejadian itu bermula saat dirinya sedang duduk di warung kopi hendak makan lontong yang dibawanya dari luar warung. Saat itu, dirinya menuang lontongnya ke piring dan membuang bungkusnya ke jalan, saat bersamaan ibu oknum polisi tersebut melintas.
"Awalnya tidak terjadi apa-apa. namun setelah ibu oknum polisi tersebut pulang ke rumahnya tiba-tiba oknum polisi itu bersama Ibunya mendatangi saya di warung kopi dengan membawa senjata laras panjang dan mengancam saya dengan mengarahkan senjata laras panjang dan mengatakan akan menembak saya," katanya, Kamis (8/1/2026).
Dijelaskannya, oknum polisi tersebut berdinas di Satuan Sabhara Polda Sumut.
"Jadi, saat itu dia pulang ke rumah orang tuanya, dia bertugas di Sabhara Polda. Rumah kami berhadapan dengan orang tua oknum polisi itu," ujarnya.
Peristiwa yang telah mengancam jiwanya tersebut, telah dilaporkannya ke Polda Sumut atas dugaan tindak pidana pengancaman UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP Juncto 336 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/1432/11/2025/SPKT/SUMATERA UTARA, tanggal 29 Agustus 2025 sekitar pukul 13.28 WIB.
Namun, laporan korban tersebut akhirnya dilimpahkan Polda Sumut ke Polres Tebing Tinggi dengan alasan mempertimbangkan locus delict peristiwa pidana yang terjadi berada di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
"Saya berharap laporan saya ini segera diproses ke jalur hukum. Saya mohon kepada Polres Tebing Tinggi jangan memperlama proses hukum ini. Apalagi inikan pelakunya oknum polisi," tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing saat dikonfirmasi menyebutkan kasus ini masih dalam proses. Namun terkait kasus oknum polisinya tersebut ditangani Polda Sumut.
"Kasus pengancaman masih dalam proses. Kalau penanganan oknum polisi tersebut ditangani Polda Sumut," ucapnya. (*)
