DELI SERDANG, Buser Investigasi — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Mahyu Danil, S.S.T., M.H., mengimbau masyarakat untuk segera mengurus sertipikat tanah guna memperoleh kepastian serta perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki.
Mahyu Danil menegaskan, pengurusan sertipikat tanah sebaiknya dilakukan langsung oleh pemohon tanpa menggunakan jasa perantara atau calo. Menurutnya, pengurusan mandiri akan menghindarkan masyarakat dari biaya tidak resmi sekaligus meminimalkan potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
“Kami mengajak masyarakat untuk datang langsung ke Kantor Pertanahan. Prosedur pelayanan sudah jelas, transparan, dan dapat diakses oleh masyarakat tanpa perantara,” ujar Mahyu Danil.
Selain itu, ia juga mendorong masyarakat untuk menjaga keamanan dokumen kepemilikan tanah dengan beralih ke sertipikat elektronik. Sertipikat elektronik dinilai lebih aman karena tersimpan dalam sistem digital, sehingga mengurangi risiko kehilangan, kerusakan, maupun penyalahgunaan dokumen fisik.
Melalui imbauan ini, Mahyu Danil berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi pertanahan semakin meningkat, sekaligus mendukung terwujudnya layanan pertanahan yang modern, aman, dan terpercaya di Kabupaten Deli Serdang. (Agung)