![]() |
| Wartawan Dilaporkan, Polda Sumut: Laporan Bisa Dihentikan Jika Tak Terbukti |
Medan | buser-investigasi.com
Kepala SMA Swasta Jaya Krama, melaporkan salah satu wartawan Harian Mistar/ Mistar.id atas nama Hendra Sembiring ke Polda Sumut, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Polda Sumut pada 15 Desember 2025 lalu.
Menanggapi itu, seorang ahli pers di Sumatera Utara (Sumut) yang juga bagian Dewan Pers, Syaiful Anwar Lubis, menilai pemberitaan Mistar.id terkait dugaan pungutan dana sampul rapor di SMA Swasta Jaya Krama, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, telah sesuai dengan ketentuan dan kaidah jurnalistik.
Wartawan Mistar.id telah menjalankan prosedur kode etik jurnalistik dengan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
Sementara Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, mengatakan jika laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur berlaku.
Perwira menengah Polri itu menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan laporan tersebut tidak ditemukan dugaan pidananya, maka penyidik akan memberhentikan laporan tersebut atau SP-3.
“Laporannya tetap kita proses, kalau tak ada ditemukan dugaan pidananya. Maka tim penyidik akan menghentikan atau SP-3,” ujar AKBP Siti Rohani Tampubolon Kamis (18/12/2025).
Proses perkara ini, kata Siti, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan ataupun klarifikasi dari berbagai pihak. Termasuk meminta tanggapan dari pihak Dewan Pers apakah laporan tersebut masuk ke ranah pidana atau masuk kedalam ruang lingkup Undangan-Undangan Pers.
“Setelah ini kita akan melakukan klarifikasi atau pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Termasuk pihak dewan pers atau pihak lainnya,” ujar Siti mengakhiri.
Untuk diketahui sebelumnya, Hendra Sembiring memberikan terkait dugaan pungutan liar (Pungli) yang dikeluhkan oleh sejumlah orang tua siswa SMA Swasta Jaya Krama, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Mereka mengeluhkan biaya pembelian sampul raport yang dinilai terlalu mahal, yakni sebesar Rp 60 ribu per unit. Mereka menganggap harga tersebut memberatkan, apalagi menjelang pembagian raport akhir semester.
Keluhan itu disampaikan sejumlah orang tua murid pada Jumat (12/12/2025). Menurut mereka, harga sampul raport semestinya tidak mencapai angka tersebut.
“Harga sampul raport segitu sangat memberatkan,” ujar beberapa orang tua siswa saat itu.
Saat dikonfirmasi, Kepala SMA Jaya Krama, Mutia Intan Sari, tidak memberikan keterangan langsung mengenai tudingan pungutan sampul raport tersebut. Ia menyarankan wartawan menghubungi kuasa hukum yayasan.
Tak lama kemudian, Riki Irawan, yang mengaku sebagai kuasa hukum Yayasan Perguruan Jaya Krama, membenarkan bahwa ia telah diberikan mandat untuk menangani urusan eksternal yayasan.
“Sudah tiga hari ini saya menjadi kuasa yayasan untuk urusan di luar sekolah, termasuk urusan ke polisi. Mengenai hal ini, akan saya tanyakan dulu ya,” ujarnya melalui sambungan seluler.(rel)
.jpg)