-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Pj Sekda Sambut Kunker Baleg DPR RI Bahas Revisi UU tentang KADIN

Kamis, 18 Desember 2025, 18:23 WIB Last Updated 2025-12-18T11:23:50Z

Pj. Sekdaprov Sumut, Sulaiman Harahap menyambut kunjungan Badan Legislasi DPR RI dalam rangka Penyusunan RUU tentang Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) di Kantor KADIN Sumut, Jalan Sekip Baru Medan, Kamis (18/12/2025). (Foto : Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut / Imam Syahputra)

 MEDAN | buser-investigasi.com

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut), Sulaiman Harahap menerima kunjungan kerja (Kunker) tim Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kantor Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumut, Jalan Sekip Baru, Medan, Kamis (18/12/2025) siang.

 

Kunjungan tersebut dalam rangka Penyusunan Rancangan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang KADIN, yang dipimpin Ketua Tim sekaligus Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan bersama sejumlah anggota dewan seperti Doli Kurnia Tanjung, Sugiat Santoso, Martin Manurung, serta lainnya. Hadir juga Ketua Umum KADIN Sumut, Firsal Dida Mutyara beserta jajaran pengurus.

 

Dalam sambutannya, Sekdaprov menyebutkan bahwa pertemuan ini menjadi ruang dialog dalam rangka memperkuat pondasi ekonomi nasional melalui pembaruan regulasi yang lebih relevan, adaptif dan berorientasi masa depan.

 

"Atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, saya sampaikan apresiasi dan pengharagaan kepada Badan Legislasi DPR RI atas inisiatif dan komitmennya hadir di daerah. Sehingga ini menjadi bukti nyata bahwa proses legislasi Nasional senantiasa membuka ruang partisipasi publik, mendengarkan aspirasi pelaku usaha, pemerintah daerah, akademisi dan pemangku kepentingan," ujar Sulaiman Harahap ketika menyampaikan pidato Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

 

Dengan begitu lanjutnya, regulasi yang dihasilkan berupa Undang-undang, diharapkan dapat menjawab kebutuhan nyata di lapangan. Sebagaimana pemerintah provinsi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperkuat daya saing produk lokal, termasuk pengembangan potensi besar di sektor industri perdagangan, ekspor, investasi, serta sektor ekonomi halal.

 

"KADIN berkontribusi dalam membangun usaha yang sehat, inklusif dan berkelanjutan, berkembang menjadi platform strategis dan kolaboratif yang membuka akses pasar, memperluas hingga memperkenalkan potensi unggulan daerah kepada dunia, seiring perkembangan zaman dan dinamika ekonomi global," katanya.

 

Dengan rancangan revisi Undang-undang tentang KADIN ini lanjut Sulaiman Harahap, akan dapat menjawab transformasi digital serta perubahan struktur dunia usaha melalui regulasi yang berorientasi masa depan. Sehingga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyambut baik program legislasi nasional (Prolegnas) 2025.

 

"Ini merupakan langkah yang sangat tepat, dan diharapkan mampu menjawab kebutuhan dunia usaha yang semakin kompleks, kompetitif dan terintegrasi,” katanya.

 

Sulaiman juga berharap, Undang-undang ini nantinya bermanfaat bagi pelaku usaha, terutama mendorong penguatan kemitraan yang strategis dengan pemerintah. “Saya berharap pertemuan ini memberikan masukan yang baik dan komprehensif hingga regulasi yang dihasilkan menjadi instrumen kekuatan ekonomi nasional dan daerah, inklusif, berkelanjutan dan saling menguntungkan bagi seluruh pemangku kepentingan," ujarnya.

 

Sementara itu, Ketua Umum KADIN Sumut, Firsal Dida Mutyara mengatakan, pihaknya mendukung upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui perwujudan RUU tentang KADIN yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya kalangan dunia usaha.

 

Senada dengan itu, Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Tim Prolegnas Bob Hasan mengatakan, rancangan revisi Undang-undang tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN) adalah dalam rangka merevisi UU No 1 Tahun 1987, bertujuan memperkuat kelembagaan KADIN agar lebih efektif sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong ekonomi nasional, menyesuaikan dengan dinamika ekonomi digital, memperjelas statusnya sebagai lembaga non-struktural, serta memperkuat tata kelola dan kewenangan dalam penyelesaian sengketa bisnis, sebagaimana diusulkan masuk Prolegnas 2025.

 

"Rancangan ini dimaksudkan untuk kebutuhan adaptasi KADIN terhadap perubahan global yang menuntut lembaga ini untuk lebih responsif terhadap isu-isu internasional seperti perdagangan bebas dan digitalisasi ekonomi," sebutnya.

 

Dari pertemuan ini, pihaknya juga mengapresiasi masukan dari akademisi USU, Prof Budiman Ginting selaku Narasumber yang menjelaskan berbagai kajian terkait rencana revisi Undang-undang tentang KADIN. Termasuk diantaranya bagaimana mendorong agar KADIN bisa menekankan praktik bisnis yang ramah lingkungan dan inklusif. Termasuk mengatasi persoalan konflik internal yang berujung dualisme. Sehingga KADIN menjadi lembaga yang kuat, dan memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi di Indonesia.**(H13/DISKOMINFO SUMUT)

Komentar

Tampilkan

  • Pj Sekda Sambut Kunker Baleg DPR RI Bahas Revisi UU tentang KADIN
  • 0

Terkini

Topik Populer