-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Menghina Marga Sitanggang, Polres Samosir Tetapkan LS Menjadi Tersangka

Selasa, 09 Desember 2025, 18:07 WIB Last Updated 2025-12-09T11:10:40Z

Menghina Marga Sitanggang, Polres Samosir Tetapkan LS Menjadi Tersangka. 

Samosir | buser-investigasi.com

Dewan Pengurus Daerah (DPD) Punguan Raja Sitanggang Dohot Boruna ( Purasitabor) Kabupaten Samosir melaporkan seorang laki-laki yang telah menghina Marga Sitanggang ke Polres Samosir, Jln. Danau Toba, Kelurahan Pasar Pangururan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samoair, (16 Juni 2025). 


Didampingi kuasa hukumnya, Dongan P. Sitanggang selaku Sekretaris Purasitabor Samosir secara langsung membuat laporan polisi dengan Nomor : STPM/189/VI/2025/SPKT/SMR yang diterima langsung oleh SPKT Polres Samosir. Menurut Dongan, LS telah menghina Marga Sitanggang di Acara Komal Live Tiktok pada hari Jumat, 14 Maret sekitar pukul 20.00 Wib. Kata Dongan, melalui akun tiktoknya (Kombur Adat Batak) dan beberapa saksi yang menonton Live tersebut, LS menyebutkan Sejarah Penghianatan Marga Sitanggang tercatat di Cagar Budaya Sumatera Utara. 


Mendengar hal itu, Dongan merasa tidak senang akan tuduhan tersebut, dimana menurut Dongan, tuduhan tersebut bukan hanya kepada Marga Sitanggang tetapi juga kepada leluhur. "Ia, saya selaku Marga Sitanggang tidak terima dengan ucapannya yang mengatakan kami penghianat, apalagi itu kan di ruang publik, yang semua orang bisa dengar, dan ucapannya itu tidak hanya menghina kami, tetapi juga menghina Leluhur kami" kata Dongan. 


Sementara itu, menurut Amandus Sitanggang, S.H., M.H., C.Med selaku Ketua Bidang Hukum DPP Raja Sitanggang Indonesia yang berkantor di Jln Srikandi, Pekanbaru yang turut mendampingi Pelapor Pardingotan Sitanggang di Polres Samosir, bahwa penetapan status sebagai tersangka Sdr. LS sudah sesuai dengan Pasal 28 Ayat 2 UU No 1 tahun 2024 tentang Perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang ITE.


Menghina Marga Sitanggang, Polres Samosir Tetapkan LS Menjadi Tersangka. 

Lanjut Amandus, Polres Samosir sudah meminta klarifikasi terhadap Tersangka LS sebelumnya, menurut Ahli Bahasa dan Ahli Informasi Teknologi Elektronik (ITE) terkait dengan laporan Pardingotan Sitanggang sudah memenuhi Unsur-unsur Pidana yaitu dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan baik individu atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA, hal ini dinyatakan oleh Terlapor ketika Terlapor membuat Live Konten Pada sosial media Tik tok yang menyatakan bahwa Penghianatan Marga Sitanggang Tertulis di Cagar Budaya Provinsi Sumatera Utara.


Masih kata Amandus, Pihak Penyidik Polres Samosir telah melakukan pemeriksaan terhadap Dinas kebudayaan pariwisata dan Ekonomi kreatif Provinsi Sumatera Utara yang menyatakan bahwa hal yang dimaksud oleh Terlapor LS ini tidak ada tertulis di Cagar Budaya Provinsi Sumatera Utara.


Menghina Marga Sitanggang, Polres Samosir Tetapkan LS Menjadi Tersangka. 

Amandus Sitanggang, S.H., M.H, C.Med bersama dengan Rekan Saurman Sitanggang, S.H dan Ronaldo, S.H yang merupakan kuasa hukum dari Pelapor yang  menyatakan sebaiknya Polres Samosir harus cepat menahan Tersangka LS karena ancaman hukumannya sesuai dengan undang-undang tersebut diancam dengan pidana penjara selama 6 tahun dan/atau denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar) karena ada kekhawatiran Pelapor bahwa Tersangka LS akan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.


Agar ada efek jerah, pada kesempatan ini, Punguan Raja Sitanggang yang berdomisili di masing-masing daerah yang menyebar ke seluruh Indonesia berharap dan meminta agar Polres Samosir secepatnya menahan tersangka LS dan menjatuhi hukuman sesuai dengan Undang Undang yang berlaku. (red)

Komentar

Tampilkan

  • Menghina Marga Sitanggang, Polres Samosir Tetapkan LS Menjadi Tersangka
  • 0

Terkini

Topik Populer