-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Didakwa Terima Suap Proyek Jalan Rp50 Juta–Rp1,4 Miliar, Topan Ginting Cs Terancam 20 Tahun Bui

Kamis, 20 November 2025, 02:24 WIB Last Updated 2025-11-19T19:24:34Z

Didakwa Terima Suap Proyek Jalan Rp50 Juta–Rp1,4 Miliar, Topan Ginting Cs Terancam 20 Tahun Bui

MEDAN | buser-investigasi.com

Topan Obaja Putra Ginting alias Topan Ginting, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), didakwa menerima suap dari dua proyek jalan di Sumut sebesar Rp50 juta atau janji commitment fee 4 persen dari nilai kontrak.


Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar, juga didakwa menerima suap dari proyek tersebut sebesar Rp50 juta atau janji commitment fee 1 persen dari nilai kontrak.


Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/11/2025).


Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan bahwa uang suap tersebut mereka terima dari dua rekanan, yakni Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).


“Terdakwa I Topan Obaja Putra Ginting menerima hadiah berupa uang Rp50 juta atau janji commitment fee 4 persen dari nilai kontrak, dan terdakwa II Rasuli Efendi Siregar menerima hadiah berupa uang Rp50 juta atau janji commitment fee 1 persen dari nilai kontrak dari Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan,” ucap JPU Eko Wahyu Prayitno.


Menurut jaksa, uang tersebut diberikan untuk menggerakkan Topan Ginting Cs agar memilih PT DNTG sebagai pelaksana proyek peningkatan jalan di Kabupaten Padang Lawas (Palas) dan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun anggaran 2025, yaitu Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar serta Jalan Hutaimbaru–Sipiongot Rp69,8 miliar.


“Pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Grand City Hall Heritage Medan, Kirun dan Rayhan bersama Yasir Ahmadi (Kapolres Tapsel) menemui Topan untuk meminta percepatan pelelangan proyek peningkatan struktur Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, karena tendernya sudah hampir berakhir pada Juni,” kata Eko.


Atas permintaan tersebut, lanjut jaksa, Topan mengatakan akan memanggil Rasuli keesokan harinya. Selanjutnya, Rayhan atas perintah Kirun menyerahkan uang Rp50 juta kepada Topan melalui ajudannya, Aldi Yudistira.


Sementara itu, uang suap sebesar Rp50 juta yang diterima Rasuli diberikan secara bertahap. Pertama, pada 30 April 2025, Rayhan mentransfer Rp20 juta untuk membantu PT RNM dan PT DNTG menjadi pemenang kedua proyek tersebut.


“Kedua, pada 19 Juni 2025, Rayhan kembali mentransfer Rp30 juta agar Rasuli membantu proses pengadaan kedua proyek jalan tersebut,” ujar Eko.


Jaksa menegaskan bahwa selanjutnya Topan dan Rasuli bersekongkol mengatur pelelangan dengan mengondisikan PT DNTG dan PT RNM sebagai pemenang tender.


Sementara itu, Heliyanto selaku mantan PPK 1.4 Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut, didakwa menerima suap sebesar Rp1,4 miliar.


“Terdakwa Heliyanto menerima uang Rp1,484 miliar; Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut menerima Rp300 juta; dan Dicky Erlangga selaku Kasatker PJN Wilayah I Medan menerima Rp1,675 miliar dari Kirun, Rayhan, dan Makmun Sukarma untuk menggerakkan mereka agar memilih PT DNTG, PT RNM, dan PT Ayu Septa sebagai pelaksana proyek pada Satker PJN Wilayah I Sumut sejak 1 Juni 2023 hingga Juli 2025,” lanjut Eko.


Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan Topan, Rasuli, dan Heliyanto bertentangan dengan kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.


“Dakwaan pertama, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,” jelas Eko.


Dakwaan kedua, Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Atas dua dakwaan tersebut, Topan Ginting Cs terancam hukuman minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara.


Mendengar dakwaan JPU, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Majelis hakim yang dipimpin Mardison selaku Ketua PN Medan kemudian meminta JPU menghadirkan saksi pada Rabu (26/11/2025) untuk Topan dan Rasuli serta Kamis (27/11/2025) untuk Heliyanto. (lin)

Komentar

Tampilkan

  • Didakwa Terima Suap Proyek Jalan Rp50 Juta–Rp1,4 Miliar, Topan Ginting Cs Terancam 20 Tahun Bui
  • 0

Terkini