![]() |
| Anggota Polda Sumut Aniaya Pengendara di Medan |
MEDAN | buser-investigasi.com
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengungkapkan bahwa Bripda G, oknum polisi yang terlibat penganiayaan terhadap pengendara motor berinisial ALP di Jalan SM Raja Medan pada Selasa (18/11/2025), diketahui mengalami gangguan kejiwaan.
Ferry menjelaskan, gangguan tersebut membuat emosi Bripda G tidak terkontrol saat kejadian, terutama setelah motornya ditabrak dari belakang oleh ALP hingga keduanya terjatuh. Insiden itu memicu amarah Bripda G dan berujung pada tindakan penganiayaan di lokasi kejadian.
“Kebetulan anggota kami, Brigadir G, terindikasi gangguan kejiwaan. Gangguan jiwanya sudah cukup lama,” kata Ferry, Kamis (20/11/2025) di Polda Sumut.
Setelah insiden tersebut, Polda Sumut langsung membawa Bripda G ke Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. M. Ildrem di Kecamatan Medan Tuntungan untuk menjalani pemeriksaan dan pengobatan lebih lanjut. Saat ditanya alasan tidak melakukan pemberhentian atau pensiun dini terhadap Bripda G, Ferry menyebut bahwa yang bersangkutan tidak memiliki rekam jejak buruk selama bertugas.
“Kami masih melakukan pengobatan dan observasi. Yang bersangkutan belum punya track record penyimpangan. Saat ini Brigadir G masih dirawat dan diobservasi di rumah sakit jiwa,” ujarnya.
Ferry menambahkan, pihaknya juga telah mengunjungi tempat ALP dirawat. Polda Sumut bahkan menawarkan untuk menanggung biaya pengobatan korban, namun ALP menolak karena biaya perawatan telah ditanggung instansi tempatnya bekerja.
“Kami sudah berkunjung dan menawarkan bantuan. Namun yang bersangkutan menolak karena biaya sudah ditanggung tempatnya berdinas,” tutup Ferry. (*/ln)
