-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Kuasa Hukum Supriadi Prapidkan Kejari Langkat Terkait Penyitaan Barang Pribadi Tanpa Prosedur

Minggu, 05 Oktober 2025, 22:51 WIB Last Updated 2025-10-05T15:51:20Z

Kuasa hukum Supriadi, Yanseno Fedrik S SH, bersama rekan dari kantor hukum advokat Yanseno Fedrik Turnip SH & Associates Law Office, saat mendaftarkan permohonan prapid ke PN Langkat. (ES)


MEDAN | Buser- Investigasi.Com

Kuasa hukum seorang guru bernama Supriadi yang juga menjabat sebagai  PPK Pengadaan Sarana dan Prasarana (Fisik) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Langkat di Stabat, Jumat 3 Oktober 2025.


Permohonan tersebut disampaikan kuasa hukum Supriadi, Yanseno Fedrik S SH, bersama rekan dari kantor hukum advokat Yanseno Fedrik Turnip SH & Associates Law Office terkait dugaan tidak sahnya penyitaan barang pribadi milik klien mereka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.


Dalam permohonannya, para kuasa hukum menjelaskan tindakan penyitaan dilakukan pada tanggal 11 September 2025 lalu di ruang kerja Supriadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.


Tim jaksa dari Kejari Langkat disebutkan melakukan penggeledahan badan sekaligus melakukan penyitaan sejumlah barang pribadi seperti penyitaan barang miliknya berupa 3 HP yakni merek Oppo Reno 13 F, Samsung S24, Samsung S25 dan 1 laptop merk Asus.


“Yang perlu digarisbawahi bahwa klien kami bukanlah tersangka atau terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Status beliau adalah saksi terbukti dari surat panggilan saksi yang disampaikan oleh termohon melalui Kepala Dinas Pendidikan,” ujar Yanseno Fedrik S SH, 

didampingi rekan kuasa hukum Ruben Sandi Yoga Utama Panggabean SH, MH dan Rena Fransiskus Tarihoran, SH, Sabtu 4 Oktober 2025.


Sementara itu, Supriadi didampingi para kuasa hukumnya, kepada media di Medan, mengatakan bahwa pemeriksaan, penggeledahan badan dan penyitaan barang miliknya yang dilakukan tim jaksa dari Kejari Langkat, tanpa menunjukkan surat resmi kepada dirinya.


“Yang saya dengar surat penggeledahan dikirim ke pimpinan. Lalu mereka langsung masuk dan menggeledah ruangan saya tanpa memberitahukan lebih dulu,” ujar Supriadi kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025) malam.


Bahkan akibat penggeledahan tersebut, nama istri dan anaknya juga ikut dibawa-bawa seakan dirinya pelaku korupsi.


“Istri dan anak saya sampai dibawa-bawa di media sosial, padahal mereka tak mengetahui hal ini,” tambahnya.


Supriadi warga Dusun V Muka Paya Desa Muka Paya, Kec. Hinai, Kab. Langkat, membantah bahwa ia merupakan PPK di Dinas Langkat tersebut, tapi mengaku menjabat sebagai Kasi Sarana dan Prasarana SD.


Supriadi juga menjelaskan bahwa ketiga barang milik pribadinya dibeli menggunakan uang pribadi bukan dari hasil korupsi.


“Tiga HP ku dan satu laptop disita jaksa dari Kejari Langkat, namun sampai sekarang bukti penyitaan tak ada saya terima. Ini aneh dan merugikan saya,” jelasnya.


>> Tiga Lembaga Hukum Diprapidkan Sekaligus


Kembali kepada para kuasa hukum, Yanseno menjelaskan, bahwa pihaknya memprapidkan tiga lembaga hukum sekaligus.


“Kami memprapidkan Kejagung, Kejatisu dan Kejari Langkat terkait sah tidaknya penggeledahan badan dan penyitaan HP dan laptop klien kami. Apalagi hingga saat ini klien kami belum menerima surat bukti penyitaan dari Kejari Langkat,” ujar Yanseno Fedrik Turnip SH.


Kuasa hukum juga mengajukan permohonan perlindungan saksi Supriadi kepada Kepala Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


Selain menggeledah dan menyita barang milik kliennya, Yanseno juga menjelaskan bahwa salahsatu dari 15 jaksa yang datang, sempat mengintimidasi Supriadi. Katanya, oknum jaksa tersebut mengatakan akan mempersulit Supriadi.


“Yang kita sesalkan lagi, salah satu dari jaksa itu mengintimidasi klien kami. Klien kami sudah mengaku bukan PPK dari kasus smartboard, tapi si jaksa itu tetap ngotot akan memperdalam klien kami,” terang Yanseno.


Penyataan Yanseno diamini kliennya Supriadi. Kepada wartawan, Supriadi menjelaskan bahwa kasus yang dihadapinya bermuatan kepentingan lain.


“Sepertinya jaksa itu memiliki agenda lain dengan cara-cara yang dilakukan kepada saya. Sudah beberapa kali saja jelaskan bahwa saya bukan PPK di pengadaan smartboard, tapi dia (jaksa) tetap ngotot dan memaksakan saya dijadikan saksi,” terang Supriadi.


Yanseno dan tim kuasa hukum, juga menilai bahwa penyitaan itu tidak sah, karena barang-barang yang disita bukan hasil tindak pidana, bukan alat yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana, dan tidak memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang sedang disidik Kejari Langkat.


“Setelah penyitaan, klien kami berulang kali datang ke Kejaksaan untuk meminta kembali barang miliknya, namun hingga kini tidak dikembalikan. Bahkan, ketika kami meminta salinan izin penggeledahan, izin penyitaan, SPDP dan dokumen lain yang menjadi hak pemohon, pihak termohon menolak tanpa alasan yang jelas,” tegas Yanseno. (*/ES)

Komentar

Tampilkan

  • Kuasa Hukum Supriadi Prapidkan Kejari Langkat Terkait Penyitaan Barang Pribadi Tanpa Prosedur
  • 0

Terkini

Topik Populer