
![]() |
Pemkab Deli Serdang Akan Melakukan Somasi Pada Media Penyebar Berita Fitnah Terkait Isu Anggaran Khusus Rp100 Miliar |
Deli Serdang | buser-investigasi.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melalui Kepala Bagian Hukum Setdakab Muslih Siregar, SH menegaskan akan melakukan kajian hukum terhadap beberapa akun media online dan akun Instagram serta TikTok terkait pemberitaan yang tidak benar (hoax) dan dan ini sudah masuk dalam kategori DFK,Disinformasi,Fitnah,Kebencian. Ditengah suasana negara yang telah kondusif, termasuk Kabupaten Deli Serdang, menurut kabag hukum, ada dugaan media dimaksud menyebarkan berita fitnah yang bertujuan menyebar kebencian kepada Bupati Deli Serdang.
Berita dugaan anggaran khusus sebesar Rp100 miliar untuk Bupati serta biaya makan-minum sebesar Rp29 miliar, tidak memiliki data dan konfirmasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, Dheny H Ginting SE MSi, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia menjelaskan, sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada APBD Deli Serdang tahun 2025, total belanja pegawai di 10 Bagian pada Setdakab beserta operasional hanya sekitar Rp29 miliar.
“Anggaran itu terbagi dalam tiga pos utama. Pertama, belanja gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekitar Rp27 miliar. Kedua, belanja gaji dan tunjangan Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) sekitar Rp305 juta. Ketiga, penyediaan dana penunjang operasional KDH dan WKDH sebesar Rp2 miliar, yang digunakan untuk kegiatan pelayanan dan kunjungan masyarakat di 22 kecamatan,” jelas Dheny, Rabu (3/9).
Ia menambahkan, angka tersebut jauh berbeda dengan isu yang sengaja digoreng ke publik. “Perlu kami tegaskan, isu soal anggaran khusus Bupati Rp100 miliar dan biaya makan-minum Rp29 miliar itu hoaks. Pemkab Deli Serdang sepenuhnya melaksanakan instruksi pemerintah pusat untuk efisiensi anggaran,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Daerah Anggaran pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deli Serdang, Hendri Adiwijaya SE MM, menuturkan bahwa hak keuangan kepala daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Dengan adanya aturan itu, tidak mungkin kepala daerah maupun wakil kepala daerah mengelola anggaran di luar ketentuan. Karena itu, kami berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dan termakan isu hoaks yang sengaja disebarkan,” tandas Hendri Adiwijaya. (red)