
![]() |
Kejari Deli Serdang Selidiki Penggunaan Dana Hibah Bawaslu Rp. 28 Milliyar |
Lubuk Pakam l Buser - Investigasi .com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang mulai melakukan penyelidikan terkait pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Deli Serdang pada pelaksanaan Pilkada lalu, dengan total anggaran mencapai Rp 28 Milliyar
Dalam tahap awal penyelidikan, Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Febriandi Ginting, telah dipanggil oleh Kejari untuk memberikan keterangan pada Rabu (17/9/2025) malam.
Saat dikonfirmasi, Febriandi tidak membantah pemanggilan tersebut. Ia mengaku telah memberikan keterangan secara terbuka mengenai penggunaan anggaran hibah yang bersumber dari APBD Deli Serdang tahun 2023–2024.
Pemanggilan itu terkait adanya aduan masyarakat,"ujar Febriandi kepada wartawan.
Ditegaskannya bahwa pemeriksaan berlangsung lancar, dan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat penegak hukum.
Sementara Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) Kesbangpol Kabupaten Deli Serdang, Sugiatno, menegaskan dirinya belum pernah dipanggil oleh Kejari terkait kasus ini.
“Gak ada,dipanggil,”ucapnya singkat.
Berdasarkan informasi, Bawaslu Deli Serdang diduga masih melaksanakan dua kali kegiatan bimbingan teknis (bimtek) kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setelah pilkada selesai, Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai urgensi kegiatan, bahkan terkesan menghabiskan anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan, Jumat 19 September 2025.(ES)