-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Jual Hasil Curian dari Fb, Pencuri HP dan Tabung Gas Diringkus Polisi

Gimson Sitanggang, SE
Kamis, 11 September 2025, 12:22 WIB Last Updated 2025-09-11T05:22:06Z
Jual Hasil Curian dari Fb, Pencuri HP dan Tabung Gas Diringkus Polisi

Langkat | buser-investigasi.com

  Aksi pencurian terjadi di Dusun II, Desa Suka Damai Timur, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, pada Jumat (04/07/2025) dini hari. Seorang warga bernama Suyanto (59), wiraswasta asal desa tersebut, menjadi korban kehilangan satu unit telepon genggam, tabung gas, dan uang tunai sebesar Rp200 ribu. Tak disangka, pelaku yang belakangan diketahui bernama Andrian alias Gondrong (35) justru nekat menjual barang curian itu melalui media sosial Facebook.


Peristiwa bermula saat Suyanto pulang dari masjid sekitar pukul 05.30 WIB. Ia menuju dapur untuk memanaskan air dan membuat kopi, namun saat menyalakan kompor, gas elpiji sudah tidak ada. Merasa curiga, ia bertanya pada istrinya yang juga sudah bangun pagi. Bersama-sama mereka lalu memeriksa sekitar dapur dan mendapati dinding bambu bagian samping rumah telah terbuka dan rusak. Dugaan pencurian semakin kuat setelah mereka menuju ruang tamu dan tidak lagi menemukan telepon genggam yang sebelumnya ditinggal dalam keadaan diisi daya. Dari kejadian itu, korban kehilangan sebuah HP Samsung Galaxy A05s, tabung gas, dan uang Rp200 ribu.


Suyanto kemudian memberi tahu tetangga mengenai kejadian tersebut hingga warga berdatangan menyaksikan kondisi rumah yang dibobol. Pada sore harinya, sekitar pukul 19.15 WIB, korban mendapat kabar dari seorang saksi bernama Eka Pradana. Ia mengatakan bahwa HP milik korban terlihat diposting untuk dijual di akun Facebook atas nama Andrian alias Gondrong. Setelah berunding dengan saksi dan kepala dusun setempat, mereka berpura-pura ingin membeli HP tersebut dengan harga Rp1,1 juta.


Jual Hasil Curian dari Fb, Pencuri HP dan Tabung Gas Diringkus Polisi


Transaksi kemudian dilakukan dengan mendatangi rumah Andrian di Dusun III, Desa Suka Damai Timur. Namun, saat menyadari bahwa yang datang adalah saksi bersama kepala dusun, Andrian langsung melarikan diri ke belakang rumahnya dan berhasil kabur. Keberadaannya pun tidak diketahui untuk sementara waktu.


Polisi kemudian turun tangan setelah menerima laporan resmi. Pada Senin (08/09/2025) sore, Kapolsek Hinai AKP Hari Mulyadi mengeluarkan surat perintah tugas untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Kanit Reskrim Polsek Hinai, IPDA Muhammad Taufan bersama tim yang terdiri dari Aipda Bambang Sariawan Sitepu, Bripka Anwar Hidayat, dan Brigadir Buma K. Ginting langsung bergerak. Mereka mendapat informasi bahwa Andrian bersembunyi di Barak Seratus PT SSS, Desa Pasar Suku, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.


Dengan berbekal surat perintah penangkapan, tim Reskrim Polsek Hinai menuju lokasi dan pada Selasa (09/09/2025) sekitar pukul 18.30 WIB berhasil meringkus Andrian alias Gondrong. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri HP Samsung Galaxy A05s milik Suyanto. Setelah itu, pelaku digelandang ke Mapolsek Hinai untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.


Kasus ini menjadi pelajaran berharga bahwa jejak kejahatan semakin sulit dihapus di era digital. Bukannya mencari cara aman, sang pelaku justru meninggalkan jejak dengan nekat menjual barang curiannya di media sosial. Polisi memastikan akan menindak tegas pelaku pencurian dengan pemberatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Langkat

( candra)

Komentar

Tampilkan

  • Jual Hasil Curian dari Fb, Pencuri HP dan Tabung Gas Diringkus Polisi
  • 0

Terkini

Topik Populer