
![]() |
Sah! MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan! |
MEDAN | buser-investigasi.com
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan UU Kementerian Negara. MK resmi melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan.
Hal itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jumat (28/8). Perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh advokat bernama Viktor Santoso Tandiasa dan driver online bernama Didi Supandi.
Dalam permohonannya, mereka menggugat pasal 23 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara. Mereka meminta agar Wamen juga dilarang rangkap jabatan seperti menteri.
MK pun mengabulkan sebagian gugatan itu. MK resmi melarang Wamen rangkap jabatan. MK memberi waktu bagi pemerintah selama 2 tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap putusan ini.
Berikut perubahan pasal 23 UU Kementerian Negara sebagaimana amar putusan MK:
Pasal 23 UU Kementerian Negara:
Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
32 Wakil Menteri (Wamen) Rangkap Jabatan
1. Donny Oskaria: Wamen BUMN-Komisaris BP Danantara
2. Todotua Pasaribu: Wamen Investasi & Hilirisasi-Wakil Komut PT Pertamina
3. Stella Christie: Wamendiktisaintek-Komisaris PT Pertamina Hulu Energi
4. M. Qodari: Wakil Kepala PCO-komisaris PT Pertamina Hulu Energi
5. Ferry Juliantono: Wamen Koperasi-Komisaris PT Pertamina Patra Niaga
6. Arif Havas Oegroseno: Wamen Luar Negeri-Komisaris PT Pertamina International Shipping
7. Dante Saksono: Wamen Kesehatan-Komisaris PT Pertamina Bina Medika.
8. Angga Raka Prabowo: Wamen Komunikasi & Digital-Komisaris Utama PT Telkom Indonesia
9. Ossy Dermawan: Wamen ATR/BPN-Komisaris PT Telkom Indonesia
10. Silmy Karim: Wamen Imigrasi & Pemasyarakatan-Komisaris Telkom Indonesia
11. Diaz Hendropriyono: Wamen Lingkungan Hidup-Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
12. Ahmad Riza Patria: Wamen Desa & Pembangunan Daerah Tertinggal-Komisaris PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
13. Ratu Isyana Bagoes Oka: Wamen Kependudukan & KB-Komisaris di PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk.
14. Suahasil Nazara: Wamen Keuangan-Komisaris PT PLN
15. Aminuddin Ma’ruf: Wamen BUMN-Komisaris PT PLN
16. Bambang Eko Suhariyant: Wamen Sekretaris Negara-Komisaris PT PLN.
17. Taufik Hidayat: Wamenpora-Komisaris PT PLN Energi Primer Utama (EPI).
18. Sudaryono: Wamen Pertanian- Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
19. Immanuel Ebenezer Gerungan: Mantan Wamen Ketenagakerjaan-Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero). Telah dicopot setelah tersangka di KPK.
20. Giring Ganesha: Wamen Kebudayaan-Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
21. Veronica Tan: Wamen Perempuan & Perlindungan Anak-KomisarisPT Citilink Indonesia.
22. Yuliot Tanjung: Wamen ESDM-Komisaris PT Bank Mandiri Tbk
23. Helvy Yuni Moraza: Wamen UMKM-Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
24. Fahri Hamzah: Wamen Perumahan & Kawasan Permukiman-Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
25. Didit Herdiawan Ashaf: Wamen Kelautan & Perikanan- Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)
26. Suntana: Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
27. Donny Ermawan Taufanto: Wamen Pertahanan-Komisaris Utama PT Dahana (Persero)
28. Christina Aryani: Wamen P2MI / Wakil Kepala BP2MI-Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
29. Dyah Roro Esti Widya Putri: Wamen Perdagangan-Komisaris Utama di PT Sarinah (Persero)
30. Juri Ardiantoro: Wamen Sekretaris Negara-Komisaris Utama di PT Jasa Marga (Persero) Tbk
31. Nezar Patria: Wamen Komdigi-Komisaris Utama PT Indosat Tbk
32. Mugiyanto: Wamen HAM-Komisaris Utama InJourney Aviation Services.(dts/trn/kpc