-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

KMPHI-Pujakesuma Demo Depan MA, Napi 82 Tahun Berharap Dapat Amnesti dari Prabowo

Jumat, 08 Agustus 2025, 02:08 WIB Last Updated 2025-08-07T19:08:10Z
KMPHI-Pujakesuma Demo Depan MA, Napi 82 Tahun Berharap Dapat Amnesti dari Prabowo

MEDAN | buser-investigasi.com

Kuasa hukum terpidana kasus korupsi penggelapan pajak Ngarijan Salim, Ronny Lesmana SH MH, menyuarakan harapan agar Mahkamah Agung (MA) dan pemerintah memberi perhatian khusus terhadap nasib kliennya yang kini menjalani hukuman di usia 82 tahun. 


Dalam keterangannya, Ronny menyebut Ngarijan adalah korban kriminalisasi akibat dugaan manipulasi nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan oknum pejabat di daerah.


"Pak Ngarijan bukan pelaku kejahatan. Ia adalah seorang kakek, warga negara biasa yang tak memiliki niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri. Beliau hanya menjadi korban dari rekayasa yang dilakukan oleh pihak lain," ujar Ronny, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (6/8). 


Kasus ini bermula dari perubahan nilai PBB atas tanah milik Ngarijan Salim di Kabupaten Deli Serdang yang diduga dimanipulasi oleh Drs H Edy Zakwan MM, mantan Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah setempat. Edy Zakwan sendiri kini telah menjalani hukuman atas perbuatannya tersebut.


Ronny menegaskan bahwa potensi kerugian negara sebesar Rp1,27 miliar yang menjadi dasar hukum terhadap kliennya, sejatinya telah diselesaikan. “Uang tersebut telah diserahkan oleh pembeli tanah, Sdr Phoenix, kepada jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Artinya, tidak ada lagi kerugian negara dalam kasus ini,” ungkapnya.


Namun demikian, Ngarijan tetap divonis bersalah dan kini menjalani hukuman. “Kami sangat prihatin. Di usia senja, di saat semestinya seseorang menikmati masa tua dengan damai bersama keluarga, Pak Ngarijan justru harus menghabiskan hari-harinya di balik jeruji,” tutur Ronny.


Atas dasar itu, pihak kuasa hukum mengajukan dua permintaan penting dengan penuh empati dan harapan. Pertama, kepada Mahkamah Agung agar menjadikan keadilan substantif sebagai prioritas dalam menilai perkara ini.


“Kami mengetuk hati nurani para hakim agung untuk memberi pertimbangan khusus terhadap usia lanjut dan kondisi Pak Ngarijan dalam putusan yang akan dijatuhkan. Beliau bukan koruptor, beliau korban,” tegas Ronny.


Kedua, kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Ronny berharap adanya kebijakan kemanusiaan seperti pemberian amnesti atau abolisi, mengingat tidak ada lagi kerugian negara serta fakta bahwa pelaku utama dalam perkara ini telah divonis.


“Kami percaya pemerintah saat ini memiliki visi besar dalam reformasi hukum. Dan kasus Pak Ngarijan bisa menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa negara tidak abai terhadap keadilan yang berpihak kepada rakyat kecil,” tambahnya.


Ronny mengakui bahwa proses hukum harus dihormati. Namun, menurutnya, hukum tidak semata-mata soal teks undang-undang, melainkan juga harus menyentuh rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.


“Tidak ada lagi alasan logis menahan seorang lansia 82 tahun yang jelas-jelas bukan pelaku utama dan tak menimbulkan kerugian negara. Kalau bukan karena hati nurani yang tertutup, lalu apa?” tutupnya.


Kasus Ngarijan Salim kembali mengundang perhatian publik karena menyentuh sisi paling dalam dari keadilan: kemanusiaan. Apakah hukum di Indonesia mampu melihat dengan mata hati, atau terus terjebak dalam prosedur tanpa jiwa -menjadi pertanyaan besar yang kini menunggu jawaban.


Gelar Demo di Depan MA 


Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) bersama Pujakesuma DPW DKI Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depak gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (6/8).


Kedatangan massa aksi ke jalan Medan merdeka Utara ini untuk meminta pejabat Mahkamah Agung ikut mengawasi dugaan pemaksaan hukum terhadap Ngarijan Salim yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.


“Kami turun ke jalan, melakukan aksi damai di depan Gedung Mahkamah Agung RI, sebagai bentuk keprihatinan dan protes atas kriminalisasi yang kami yakini menimpa saudara kami, Ngarijan Salim,” ujar salah seorang orator di atas mobil komando.


Sementara itu Ronny Lesmana SH MH kuasa hukum dari Ngarijan Salim mengatakan saat ini, proses Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung Nomor 2638 K/Pid.Sus/2024 Jo. Putusan PN Medan Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mdn tengah berjalan.


“Kami menganggap putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan dan tidak berdasar pada fakta-fakta yang objektif. Dalam memori PK, kami secara tegas menyatakan bahwa Ngarijan Salim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” ujar Ronny.


Lebih lanjut Roni mengatakan jika kliennya, saudara Ngarijan adalah korban dari proses hukum yang tidak adil. “Atas dua hal tersebut Kami meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan sebelumnya dan memutus bebas,” ujarnya.


Kemudian Joko Bagus yang juga kuasa hukum Ngajiran Salim mengatakan setelah beberapa saat aksi demo, dirinya diterima pihak Mahkamah Agung dan langsung digelar audiensi.


"Aspirasi kita sudah diterima pihak Mahkamah Agung. Kami berharap putusan PN Medan dikuatkan. Klien kami umurnya sudah 82 tahun dan sudah ditahan selama 4 sampai 5 bulan. Beliau sudah beritikad baik."


Joko mengatakan dengan adanya audiensi tersebut pihak Mahkamah Agung baru mengetahui bahwa penegakan hukum di daerah masih banyak yang keluar jalur dan merugikan.(*)

Komentar

Tampilkan

  • KMPHI-Pujakesuma Demo Depan MA, Napi 82 Tahun Berharap Dapat Amnesti dari Prabowo
  • 0

Terkini