-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

KKJ Kecam Aksi Represif Aparat terhadap Jurnalis, Demo di DPRD Sumut

Kamis, 28 Agustus 2025, 03:39 WIB Last Updated 2025-08-27T20:39:42Z

KKJ Kecam Aksi Represif Aparat terhadap Jurnalis, Demo di DPRD Sumut


MEDAN | buser-investigasi.com

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara (Sumut) mengecam keras tindakan represif aparat keamanan terhadap sejumlah jurnalis saat meliput aksi demonstrasi mahasiswa di Gedung DPRD Sumut, Selasa (26/8).


Dalam peristiwa tersebut, aparat keamanan diduga melakukan perintangan dan perampasan alat kerja jurnalis, bahkan menjurus pada kekerasan fisik.


KKJ Sumut yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, IJTI Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, LBH Medan, KontraS Sumut, dan BAKUMSU, menyatakan tindakan aparat merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia.


“Hasil pemantauan kami menunjukkan satu jurnalis mengalami dugaan kekerasan fisik, satu lainnya mengalami perampasan alat kerja, dan setidaknya empat jurnalis dihalangi saat mendokumentasikan dugaan kekerasan aparat terhadap massa aksi,” ujar Koordinator KKJ Sumut, Array A Argus, Rabu (27/8).


Ia menegaskan, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi dan kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang. “Pers adalah pilar penting dalam menyuarakan informasi yang seimbang serta menjadi pengawas kebijakan publik. Tindakan kekerasan dan penghalangan terhadap jurnalis adalah pelanggaran terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia yang tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun,” kata Array.


KKJ Sumut mendesak agar Polda Sumut segera melakukan evaluasi terhadap peristiwa ini dan memberikan sanksi tegas kepada oknum aparat yang terlibat.


Aparat penegak hukum juga diminta menjunjung tinggi prinsip profesionalisme serta melindungi jurnalis saat bertugas, terutama dalam situasi yang rawan seperti demonstrasi.


KKJ Sumut juga mengingatkan aparat wajib berpedoman pada Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, serta Perkap Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.


Array menekankan dalam menjalankan tugas jurnalistik, pers nasional memiliki peran penting sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf d dan e serta dilindungi Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Lebih lanjut, KKJ Sumut menilai tindakan aparat bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyebutkan Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.(rel/mis)

Komentar

Tampilkan

  • KKJ Kecam Aksi Represif Aparat terhadap Jurnalis, Demo di DPRD Sumut
  • 0

Terkini

Topik Populer