![]() |
Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo TR Pardede. |
MEDAN | buser-investigasi.com
Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo TR Pardede, membantah tuduhan dirinya terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap pengusaha biliar di Kota Medan. Bantahan tersebut disampaikannya usai menjalani pemeriksaan oleh penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Selasa (26/8).
“Ditanya juga soal dugaan pemerasan. Kalau kita bilang tidak ada, ya mau bilang apa. Kita bantah tadi tuduhan itu,” ujar Salomo kepada awak media di Ruang PTSP Kejati Sumut.
Politisi Partai Gerindra ini juga mengaku belum mengetahui apakah dirinya akan kembali dipanggil oleh pihak Kejati. “Belum tahu apakah akan ada pemanggilan lagi atau tidak. Hari ini sudah selesai,” katanya.
Salomo menjalani pemeriksaan sejak jam 11.00 WIB hingga sekira jam 17.30 WIB. Selama proses klarifikasi, ia mengaku mendapatkan belasan pertanyaan yang berfokus pada tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Komisi III DPRD Medan dan dugaan keterlibatan dalam praktik pemerasan.
Pemeriksaan terhadap Salomo dan anggota Komisi III lainnya, Eko Aprianta, sempat diskors untuk istirahat, salat, dan makan siang. Eko diketahui keluar lebih dulu sekira jam 15.15 WIB, sementara Salomo melanjutkan pemeriksaan hingga selesai.
Sementara itu, Kejati Sumut tengah menyelidiki laporan dari sejumlah pengusaha biliar yang mengaku diperas oleh oknum anggota DPRD Medan, dengan modus menyoal kelengkapan perizinan usaha dan kewajiban pajak.
Permintaan klarifikasi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Bantuan Pemanggilan No. B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Medan.
Respon Kejatisu
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menanggapi pernyataan Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo Pardede, yang menyatakan menjadi target operasi dalam kasus dugaan pemerasan pengusaha biliar.
Pernyataan itu dilontantarkan politisi Partai Gerindra itu kepada awak media seusai dimintai keterangan dan klarifikasi tim penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Selasa sore (26/8).
Atas pernyataan Salomo tersebut, pihak Kejati Sumut enggan berkomentar lebih jauh. Pihak institusi kejaksaan tertinggi di Sumut itu hanya menyampaikan supaya menunggu hasil penyelidikan yang saat ini sedang berlangsung. "Kita lihat saja nanti kesimpulan dari hasil penyelidikan tim, ya. Terima kasih," kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M Husairi, seluler, Rabu (27/8).(mis)
