
![]() |
Diduga Tak Serius Tangani Kasus Mafia Tanah, Ketua SWI Sumut, Rahmad Sukur SK: Hakim PN 1 B Padang dan Kuasa Hukum Harus Tegas |
Padang | buser-invest8gasi.com
Sidang ke 4 yang dilakukan oleh Pengadilan Negri Padang dugaan tidak bijak tangani kasus eksekusi tanah di Kapalo Koto Pauh V Kota Padang.
Sehingga kasus tersebut disidangkan hanya 30 Menit bersama Penggugat dan Kuasa Hukum, yang sudah di beri kuasa Ibu Henny sebagai Kopanakan Ahli Wasiat dari, Marajin Gelar Rajo Bungsu,Senin Pukul 13.35Wib.di ruang sidang Pengadilan Negri 1B Jalan Khatib Sulaiman Kota Padang (16/06/2025).
Anehnya sebelum sidang ke 4 berlangsung kuasa Hukum Zaimon SH, yang telah diberikan kuasa oleh Ibu Henny tidak ada pertemuan mediasi apa hal yang akan disampaikan kepada Ibu Henny sebagai Penggugat Tanahnya yang digarap oleh Mafia Tanah.
"Selalu sidang sampai ke 4 tidak ada saling komunikasi yang baik dalam informasi apa yang akan dilakukan dalam persidangan, bahkan tidak ada titik terangnya dan di telfon juga tidak diangkat oleh Zaimon SH sebagai Kuasa Hukum Ibu Henny,"kata Henny.
Kemudian sidang terus berlanjut hingga minggu depan dan akan ada pertemuan mediasi berdama mediator dari kedua belah pihak, tapi waktu yang ditentukan belum tahu, hingga lahan tanah pusako tinggi Alm Marajin Gelar Rajo Bungsu terus di kerjakan pihak Mafia Tanah.
Kuasa Hukum Zaimon SH ,katakan nanti kita akan ada mediasi pertemuan bersama Mediator dari kedua belah pihak, mungkin senin depan dirumah Ibu Henny dan nanti saya kabarin ya, mari kita pulang dulu ketika di ruang sidang di pengadilan negri Padang", Sebut Zaimon.
Ketua SWI Sumut Rahmad Syukur Sk,berharap kasus Tanah yang digarap Mafia Tanah dikapalo Koto Pauh V Unand Padang.segera ditindak agar hak-hak Pusako Tinggi Kaum Suku Jambak yang diwasiatkan kepada Ibu Henny dari Marajin Gelar Rajo Bungsu segera dikembalikan kepemiliknya", Ungkap Syukur. (Sk)