
![]() |
"APDESI Kera Putih", Tidak Ada Kawan, Dan Lawan Abadi, Yang Ada Hanya Kepentingan Abadi |
Deli-Serdang l Buser-Investigasi.com
"Tidak ada kawan dan lawan abadi, yang ada hanya kepentingan abadi", sepertinya kalimat tersebut diatas sangat tepat dialamatkan kepada "APDESI Putih", mengapa sebab para Kepala Desa (Kades) tersebut, pada hal sangat paham betul dengan aturan dan regulasi, serta tatanan didalam Birokrasi Pemerintah, baik dari Pemerintah Pusat, Propinsi, Kab/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, yang berlaku, ungkap " Hasiholan" (48) Warga Kecamatan Lubuk Pakam, kepada Wartawan, Senin, 19 Mei 2025, di lingkup Pemkab Deli- Serdang
Selanjutnya Hasiholan, yang juga selaku pemerhati Politik dan Pemerintahan/ Birokrasi, menjelaskan lebih terperinci, semisalnya pemberhentian terhadap, Kades Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, "Yusuf Batubara" telah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu didalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 66 Tahun 2017, dari perubahan atas peraturan Menteri nomor 82 tahun 2015, tentang pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Sebab terkait dengan pemberhentian Kepala Desa Pulau Kurau tersebut telah melalui pertimbangan yang mendalam serta juga Kajian Hukum
Prihal pemberhentian Kades Pulau Kurau, di- awali dari laporan dari pihak BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Pulau Kurau, ke - Pemerintah Masyarakat Desa (PMD), Pemkab Deli- Serdang, selanjutnya pihak PMD, melanjutkan laporan BPD Pulau Kurau tersebut kepada Inspektorat Deli-Serdang, bukan serta Merta langsung diberhentikan begitu saja, tetapi telah melalui mekanisme yang telah dijalankan, dan bukan keputusan sepihak dari, Bupati Deli- Serdang, dr.Asri Ludin Tambunan, itu yang harus kita pahami, cetus Hasiholan
Pertanyaannya " siapakah yang berhak mengangkat dan memberhentikan Kepala Desa" .....???
Jadi berdasarkan Elaborasi : pengarapan secara tekun dan cermat atau proses memperluas atau menambah rincian untuk membuat sesuatu menjadi lebih jelas dan bermakna, hal yang menjadi acuan dari dr.Asri Ludin Tambunan, mengambil kebijaksanaan, dengan melakukan pemberhentian yang di lakukan dengan surat keputusan Bupati Deli- Serdang, ucap Hasiholan
Ditempat terpisah
"APDESI Kerah Putih" Kabupaten Deli-Serdang, SKT. Mendagri, belum " bad mood" : suasana hati yang lagi buruk, atas keputusan Bupati Deli- Serdang, yaitu ; prihal pemberhentikan, Yusuf Batubara, sehingga terkesan membangkang terhadap keputusan yang telah dibuat oleh Orang nomor 1 (satu) di Deli-Serdang tersebut
Merasa tak bertaring serta tak berdaya lagi di-Deli- Serdang, untuk mengulirkan hak angket, melalui DPRD Tingkat ll Deli- Serdang, mereka pun menyambangi Kantor DPRD Tingkat l Sumatera Utara, guna memohon dukungan kepada Ketua DPRD Tingkat l Sumatera Utara, yang diketuai oleh Ricky Anthony, dari Partai Nasional Demokrasi (Nasdem), tutur Hasiholan
Dimintai tanggapannya Kariman, Ketua "APDESI Batik" Deli- Serdang, SK. Kemenkumham RI, Nomor : AHU-0001295.AH.01.08.Tahun 2021, menegaskan bahwa kami Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, pedomani berlembaga, mengikuti aturan Pemerintah sesuai surat keputusan Kementrian Hukum dan Ham, kami menjalankan organisasi ini bukan untuk mencari kepentingan, pungkas Kariman. (ES)