-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

3 Tahun Lalu Pernah Dilaporkan LSM LIPAN, Mantan Kades Naga Timbul Tanjung Morawa Ditangkap Polisi dan Dilimpahkan Ke Kejari

Gimson Sitanggang, SE
Kamis, 08 Mei 2025, 13:53 WIB Last Updated 2025-05-08T06:53:48Z
 3 Tahun Lalu Pernah Dilaporkan LSM LIPAN, Mantan Kades Naga Timbul Tanjung Morawa Ditangkap Polisi dan Dilimpahkan Ke Kejari


Deli Serdang | buser-investigasi. com

Sepandai pandainya Tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pepatah tersebut sepertinya cocok ditujukan terhadap EDS mantan Kepala Desa (Kades) Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.


Betapa tidak, semasa menjabat kades, meski banyak laporan, baik secara Dumas dan lainnya, namun EDS tak pernah terjamah tangan - tangan hukum.


Faktanya, usai tidak menjabat Kades lagi, EDS ditangkap pihak Polresta Deli Serdang dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang serta dilakukan penahanan sebab terbukti melakukan penyimpangan penggunaan APBDesa tahun 2021. EDS kini resmi mengenakan baju orange.


"Benar, pada hari Rabu 7 Mei 2025 kami selaku penuntut umum di Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Deli Serdang (Tahap 2)", ujar Kasubsi I Intelijen Kejari Deli Serdang, Eddy Sanjaya SH MH, Kamis (8/52025) pagi.


"Perkara ini terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana APBDes Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa. Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001. Dalam waktu 14 hari ke depan, berkas akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Medan", tambahnya.


Terpisah, penuturan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar SIK MH kepada wartawan menjelaskan, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang terhitung sejak Rabu (7/5/2025).


“Tersangka melakukan penyimpangan terhadap penggunaan APBDesa 2021. Dana kegiatan yang tak pernah dilaksanakan sudah ditarik dari kas desa, dan tidak dikembalikan setelah tahun anggaran berakhir", ujarnya.


Lanjutnya, total dana yang dicairkan namun tak dipertanggungjawabkan mencapai Rp 378.273.000. Terdiri dari penarikan anggaran fiktif sebesar Rp 331.906.174 dan penarikan dari sisa anggaran penghematan sebesar Rp 46.366.826 yang juga tidak dikembalikan disebut - sebut digunakan untuk keperluan pribadi seperti pengobatan dan kebutuhan lainnya.


Sementara itu, Bendahara Desa Naga Timbul, Adtri Dian Pratiwi, saat dikonfirmasi mengaku statusnya masih sebagai saksi.


Saat dimintai tanggapan soal penetapan EDS sebagai tersangka, ia menolak berkomentar.


“Kita ikuti aja proses hukum yang sedang berjalan", ujarnya singkat.


Sekedar diketahui, semasa menjabat Kades Naga Timbul, dan kala itu Camat Tanjung Morawa yakni Marianto Irawadi, EDS kerap menjadi pergunjingan di khalayak ramai. EDS di duga kerap menyalah terkait penggunaan Dana Desa (DD). EDS berulang kali dilapor ke APH oleh sejumlah kalangan seperti LSM dan lain sebagainya. Salah satu contoh misalnya. LSM LIPAN Sumut yang diketuai Pantas Tarigan MSi pernah melayangkan Dumas ke Polresta Deli Serdang terkait dugaan menyalah ADD yang dilakukan EDS.


Pun begitu, Dinas PMD Deli Serdang yang tongkat Komandonya kala itu dipegang Khairul Azman, dengan surat bernomor 141/309 tertanggal 22 Maret 2022 yang disampaikan ke Inspektorat Deli Deli Serdang dengan isi surat adanya dugaan kalau EDS menyalahgunakan ADD.


Kepala Inspektorat Deli Serdang, Edwin Nasution SH kepada wartawan, Kamis (24/5/2022) membenarkan adanya surat dimaksud. Dan, menyebut telah membentuk Tim guna melakukan pemeriksaan terhadap EDS.(dil).

Komentar

Tampilkan

  • 3 Tahun Lalu Pernah Dilaporkan LSM LIPAN, Mantan Kades Naga Timbul Tanjung Morawa Ditangkap Polisi dan Dilimpahkan Ke Kejari
  • 0

Terkini

Topik Populer