Buntut Pencopotan Spanduk Cabup Paslon 02 Kades P.Tagor Baru, Galang, Jadi Tersangka |
Deliserdang l buser - investigasi.com
Relawan Cabup Deliserdang 02 ADIL, Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo, sangat mengapresiasi atas kinerja dari pihak Gakumdu, dan APH (Aparat Penegak Hukum), yang tidak tebang pilih dalam membuat ketegasan Hukum, termasuk diantaranya yaitu terkait dengan oknum Kades P.Tagor Baru, Kecamatan Galang, yang telah terang terangan menyuruh orang untuk mencopot atribut atau alat peraga kampanye berupah spanduk Paslon 02, yang terdapat di Desa itu, jelas Heri (40), kepada Wartawan, Senin, 18 November 2024
Sambung Heri, bahwa berdasarkan LP/B/1033/XL/2024/SPKT/POLRESTA DELISERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, Tertanggal 7 November 2024, Atas Nama Pelapor Ade Herianto
Dimana telah melaporkan Oknum Kepala Desa P.Tagor Baru Kecamatan Galang, terkait dengan dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 1, Jo Pasal. 188 dalam Undang - Undang RI nomor 6 tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan Peraturan Pemerintah penganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014, Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota,menjadi Undang Undang, yang terjadi pada hari Selasa 22 Oktober 2024, pukul 18.41 Wib, di jalan P.Tagor Baru, Dusun ll Kecamatan Galang
Dengan indentitas tersangkanya, " Muhammad Yacob " (52), yang merupakan Kepala Desa P.Tagor Baru, Kecamatan Galang
Prihal telah menyuruh dua orang pemuda Desa P.Tagor Baru, untuk mencopot Spanduk atau alat peraga Kampanye Cabup Deliserdang Paslon 02 ADIL, Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo, yang terdapat di tiga titik di lokasi Desa P.Tagor Baru, dengan menggantikannya dengan memasang Spanduk Cabup Paslon 03,. pungkas Heri (ES)