Polisi Rekonstruksi Kasus Dosen Bunuh Suami di Medan, Pelaku Peragakan 13 Adegan |
MEDAN | buser-investigasi.com
Polsek Medan Helvetia menggelar rekonstruksi kasus seorang dosen bernama Tiromsi Sitanggang (57) yang membunuh suaminya Rusman Maralen Situngkir (61). Ada 13 adegan yang diperagakan saat rekonstruksi, Selasa (15/10/2024).
Rekonstruksi digelar di rumah korban dan pelaku di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia. Rumah tersebut juga sekaligus kantor notaris milik pelaku.
Dalam rekonstruksi itu, tersangka dihadirkan secara langsung dengan mengenakan baju tahanan, dan juga mengenakan penutup kepala berwarna merah.
Sementara korban diperagakan oleh pemeran pengganti. Ada sejumlah petugas kepolisian yang mengawal rekonstruksi tersebut.
Di depan rumah korban tampak ramai warga yang ingin menyaksikan rekonstruksi itu. Ada juga jaksa yang memantau rekonstruksi.
"Untuk adegan, ada 13 rekonstruksi yang kita lakukan pada hari ini, tujuannya menyesuaikan keterangan saksi di TKP langsung bersama penyidik dan jaksa," kata Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Piliang di lokasi rekonstruksi.
Alexander mengatakan sejumlah saksi juga dihadirkan secara langsung saat rekonstruksi. Selain itu, ada juga saksi yang dihadirkan secara virtual karena tengah berada di luar kota.
Perwira menengah Polri itu mengatakan tidak ada saksi yang melihat secara langsung pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, ada saksi yang mendengar suara teriakan korban. Kemudian, yang menguatkan bahwa korban tewas dibunuh adalah terbantahkannya dalih pelaku yang menyebut bahwa suaminya tewas karena kecelakaan.
"Kalau langsung tidak ada, tapi saksi yang mendengar dan mengetahui siapa siapa yang berada di rumah saat itu kan sudah kita dalami. Disampaikan ke rumah sakit bahwa ini adalah lakalantas, tapi kami periksa saksi, ini kan pagi kejadiannya, di sini ramai, dari pagi sampai siang tidak ada kecelakaan lalu lintas di sini," kata Alexander.
Alexander mengatakan bahwa berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami sejumlah luka, seperti retak di bagian kepala. Setelah rekonstruksi ini, kata Alexander, pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara tersebut dan menyerahkannya ke kejaksaan.
"Hasil autopsi ada luka retak di kepala, hasil autopsi banyak yang meyakini bahwa itu dianiaya. (Selanjutnya) kami lengkapi berkas, berkas kami kirim ke jaksa," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi pembunuhan yang dilakukan Tiromsi Sitanggang kepada suaminya sendiri Rusman membuat heboh publik. Tiromsi yang merupakan seorang dosen di Kota Medan yang kini telah ditangkap dan terancam hukuman mati.
Perbuatan jahat Tiromsi itu terungkap usai pihak kepolisian mencurigai kematian korban yang disebut pelaku karena kecelakaan. Awalnya, petugas kepolisian diberitahu RS Advent Medan bahwa ada warga yang tewas karena diduga kecelakaan.
Petugas Unit Laka Polsek Medan Helvetia pun mendatangi rumah sakit itu. Saat dicek, korban yang dimaksud adalah Rusman. Pelaku yang saat itu juga berada di rumah sakit itu mengaku bahwa suaminya kecelakaan di depan rumah mereka di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, 22 Maret 2024.
"Istrinya (pelaku) di rumah sakit juga. Kami tanya di mana kecelakaannya, katanya di depan rumah," kata Kompol Alexander Piliang.
Lalu, pihak kepolisian menuju ke depan rumah korban untuk menyelidiki soal kecelakaan yang disebutkan oleh pelaku. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kecelakaan di lokasi tersebut.
"Kami kan nggak nyangka ini pembunuhan awalnya. Pada saat itu, kami minta visum ke rumah sakit gak dikasih sama pelaku ini," sebut Alexander.
Pihak kepolisian pun mulai curiga dengan hal itu. Keesokan harinya, petugas kembali mendatangi rumah sakit untuk mengecek kondisi korban, tetapi jasad korban sudah tidak ada. Saat dicek ke rumahnya, jasad korban ternyata telah dibawa ke Kabupaten Dairi untuk dimakamkan.
Setibanya di Dairi, abang dan adik korban merasa curiga dengan kematian korban. Sebab, mereka menemukan adanya sejumlah luka lebam di tubuh korban.
Atas kejadian itu, keluarga korban membuat laporan ke Polsek Medan Helvetia. Atas laporan itu, laporan itu, pihak kepolisian menuju rumah korban untuk olah TKP. Namun, saat itu, pelaku menghalangi petugas kepolisian dan melarangnya untuk masuk ke rumah.
Lalu, saat petugas mengajukan pembongkaran makam atau ekshumasi, pelaku juga menolaknya. Pada akhirnya, petugas kepolisian melalukan ekshumasi atas permintaan abang dan adik korban. Hasil ekshumasi, kata Alexander, menguatkan soal dugaan pembunuhan kepada korban.
"Hasilnya meyakinkan kami kalau itu bukan lakalantas, banyak sekali luka-luka di tubuhnya, kepalanya ada bocor, dekat kemaluan ada luka, di punggung. Pokoknya banyak bekas-bekas luka dan tidak ditemukan ada bekas luka seret akibat lakalantas. Jadi, terbantahkan lah keterangan pelaku," kata Alexander.
Kemudian, petugas kepolisian kembali mendatangi rumah pelaku untuk olah TKP, tetapi lagi-lagi pelaku menolaknya. Pada akhirnya, petugas mengajukan permintaan penggeledahan rumah korban ke pengadilan dan disetujui oleh pihak pengadilan.
Saat digeledah, ditemukan adanya bercak darah di lemari yang berada di kamar belakang rumah tersebut. Pada saat itu, pelaku berdalih bahwa itu adalah darah menstruasinya.
Namun, saat dites, darah tersebut ternyata milik korban. Lalu, berdasarkan pengakuan kuli bangunan yang saat itu tengah bekerja di belakang rumah korban, kata Alexander, kuli bangunan itu juga sempat mendengar adanya teriakan minta tolong dari rumah tersebut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian menangkap pelaku di rumahnya pada Sabtu (14/9). Saat ditangkap itu, kata Alexander, pelaku terus melakukan perlawanan.
Alexander mengatakan pihaknya masih mendalami cara korban membunuh pelaku. Namun, dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga menganiaya korban menggunakan benda tumpul.
Selain itu, pihak kepolisian masih mendalami motif pembunuhan itu. Sebab, sejauh ini, pelaku terus membantah telah membunuh suaminya.
"Itu belum kami temukan, dugaannya dengan benda tumpul. Motifnya dia (pelaku) belum mengakui sampai sekarang. Dari sebelum ini, hasil keterangan keluarga, si korban ada WhatsApp dia sering dianiaya (pelaku), suaminya ini sempat stroke ini, sempat dianiaya, makan nggak dikasih, dipukuli," jelasnya.
Polisi menduga ada pelaku lain yang membantu Tiromsi membunuh korban. Saat ini, pelaku tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Alexander menyebut korban dan pelaku tinggal bersama dengan seorang anak perempuan mereka. Pada saat kejadian, anak mereka itu tengah kuliah.
Lalu, pelaku yang merupakan seorang notaris itu juga membuka kantor notaris di rumahnya itu. Pada saat kejadian, salah seorang karyawan pelaku disuruh pelaku pergi untuk mengurus suatu hal. Saat itulah, pelaku diduga menghabisi nyawa korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman mati.
Alexander menyebut pelaku diduga sudah merencanakan untuk membunuh suaminya itu. Sebab, sebelum pembunuhan itu, pelaku sempat mendaftarkan suaminya ke asuransi.
"Sebulan sebelum kejadian, dia (pelaku) ada mendaftarkan suaminya asuransi, makanya hasil koordinasi dengan jaksa kami masukan di (Pasal) 340 itu," pungkasnya. (*/dt)