Nekad Benar"Honorer Bagian Protokoler Deli Serdang Diduga Dukung Salah Satu Paslon |
Deli Serdang : buser-investigasi.com
Meski telah ada peraturan yang ditetapkan bahwa bagi siapapun yang berada dilingkungan pemerintahan dilarang untuk mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) atau kandidat di pemilihan umum (pemilu), namun hal itu sepertinya tak bikin gentar seorang Honorer maupun ASN khususnya di daerah Deliserdang,Tersebut
Seperti yang terjadi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. Salah seorang honorer di Bagian Protokoler diduga mendukung salah satu Paslon calon Bupati Deli Serdang, dengan cara mengkampanyekan di media sosial pribadinya
"Nekad Benar"Honorer Bagian Protokoler Deli Serdang Diduga Dukung Salah Satu Paslon |
Oknum honorer Bagian Protokoler berinisial TH itu diduga kuat melakukan kampanye dimedia sosialnya, mendukung Paslon tertentu dengan memposting player pasangan calon pilkada serentak Deli Serdang melalui sosial medianya serta memosting foto dirinya dengan latar calon kepala daerah (cakada) tertentu. Banyak ditemukan postingan fotonya yang beredar seolah-olah mengajak masyarakat untuk memilih Paslon tersebut,Dalam postingannya
Terkait hal itu, Kabag Protokoler Pemkab Deli Serdang, Eko Sapriadi saat dikonfirmasi melalui selulernya mengaku baru mengetahui ada bawahannya yang mendukung salah satu Paslon. "Iya benar itu anggota saya, saya baru tahu ini, baru aja tau dari berita," ucapnya, Minggu (13/10/2024).
Sesuai dengan prosedur yang ada, Eko menegaskan bahwa dirinya akan melakukan pemanggilan terhadap TH guna mengklarifikasi kasus tersebut. "Saya akan panggil dan surati dia besok dan akan saya ambil langkah sesuai dengan prosedur," tegas Eko Sapriadi.
Diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang turut ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas, Mendagri Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto, serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, mengatur tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Hal itu berlaku bagi ASN dan juga non ASN.
Artinya, bagi ASN maupun non ASN yang terbukti mendukung salah satu Paslon atau kandidat dalam pemilu, maka akan ada sanksi yang dikenakan. Sehingga menjadi efek jera bagi oknum tersebut. (KRO/RD/Tim)