-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Pajak PBB-P2 Deliserdang

Pajak PBB-P2 Deliserdang

IKLAN COBLOS NO 2. dr.Aci-Lom-lom

Pajak PBB-P2 Deliserdang

Pajak PBB-P2 Deliserdang

Iklan

2 Warga Selambo Tewas Dibacok, Ketua Geng Motor Neleng Ditembak

Gimson Sitanggang, SE
Sabtu, Oktober 26, 2024, 02:27 WIB Last Updated 2024-10-25T19:27:46Z
2 Warga Selambo Tewas Dibacok, Ketua Geng Motor Neleng Ditembak 

MEDAN | buser-investigasi.com 

POLISI berhasil meringkus 11 pelaku kericuhan di Jalan Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, yang menewaskan dua warga. Karena melakukan perlawanan, Ketua Geng Motor Neleng terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki.


Kesebelas pelaku yang ditangkap yakni, FS (23), MWS (20), RMS (15), MTA (21), MF (21), AP (18), AFP (18), DA (21), JD (17), DAW (17) dan AS (17). Para pelaku diamankan buah dari pengembangan tiga pelaku yang sebelumnya berhasil ditangkap, yakni FS, MWS dan RMS.


Kapolda Sumatera Utara, Irjend Pol Whisnu Hermawan Februanto menerangkan, para pelaku merupakan komplotan geng motor Neleng. Mereka pun melakukan aksi penyerangan karena diimingi upah oleh seorang ketua OKP berinisial BG yang kini masih diburu polisi. Mereka dijanjikan uang sebesar Rp 3 juta untuk melakukan penyerangan.


“Saya jelaskan, perkara ini terkait dengan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sehingga menyebabkan mati,” kata Wisnu, Jumat (25/10/24).


Akibat dari penyerangan tersebut, dua orang warga bernama Bungaran Samosir (52) dan Adam Djhorgi (17) tewas mengenaskan.


“Hasil autopsi, Bungaran Samosir mengalami luka bacok hasil dan meninggal dunia, lalu Adam Djhorgi meninggal akibat luka tembakan pada bagian dada, menembus jantung yang menyebabkan pembuluh darahnya pecah,” sebutnya.


Lanjutnya, salah seorang pelaku, MTA terpaksa diberi tindakan tegas. Pasalnya, saat diamankan MTA berupaya melarikan diri dan melukai petugas. “MTA ini sebagai ketua geng motor Neleng,” lanjutnya.


Akibat perbuatannya para pelaku pun dijerat dengan pasal Pasal 338 dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHPidana dengan


“Ancaman hukuman selama 15 tahun,” pungkasnya. (*/tj)

Komentar

Tampilkan

  • 2 Warga Selambo Tewas Dibacok, Ketua Geng Motor Neleng Ditembak
  • 0

Terkini

Topik Populer