Rekam-Sebar Video Tetangga Mandi, Pria Asal Muaro Jambi Ditangkap |
JAMBI | buser-investigasi.com
Seorang pria berinisial MP (30) warga Kabupaten Muaro Jambi, Jambi ditangkap polisi karena merekam dan menyebar video tetangganya E (21) saat sedang mandi. Pelaku juga sempat memeras dan mengancam korban.
Plt Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khoimeni menjelaskan, kejadin itu terjadi pada 2023 lalu. Korban mendapat pesan berisi video dirinya dari orang yang tak dikenal.
"Jadi, awalnya tidak diketahui siapa (yang memvideokan) ini. Sempat dicari tahu tapi kabur. Setelah kita amankan ternyata tetangganya," kata Reza, Rabu (24/7/2024).
Reza menjelaskan, pelaku merekam korban yang sedang mandi melalui lubang ventilasi. Korban tak sadar dirinya sedang direkam. Setelah itu, pelaku mengirim pesan ke nomor korban dan menyertakan video tersebut.
"Sekitar tahun 2023, pelaku merekam tetangganya sedang mandi. Beberapa waktu setelah waktu itu, pelaku mengirimkan WA kepada korban bahwa ada pesan penting tolong dibaca. Setelah dibuka ada video korban," ujarnya.
Setelah mengirim pesan ke korban, pelaku mengancam korban akan menyebarkan video tersebut di media sosial. Pelaku lalu memeras korban dengan meminta uang Rp 200 ribu. Ia juga meminta korban berhubungan badan dengannya hingga melakukan video call seks (VCS).
"Korban menolak karena mungkin dia tahu ini jebakan. Pelaku juga sempat meminta uang Rp 200 ribu tapi tidak diberikan," jelasnya.
Setelah beberapa waktu, pelaku berulang kami mengirimi korban pesan dengan nomor yang berbeda-beda. Pelaku meminta korban menuruti keinginannya dengan ancaman akan menyebar video tersebut.
Namun korban tak mau menurutinya hingga pelaku kesal dan akhirnya menyebarkan video tersebut.
"Video sudah disebar di media sosial Instagram, Facebook, dan dikirim ke teman-teman korban," katanya.
Korban yang tak terima lalu melapor ke Polda Jambi. Pelaku lalu ditangkap setelah kembali mencoba menghubungi korban usai menyebar video tersebut. Pelaku ditangkap di Kumpeh Ulu, Muaro Jambi, pada 18 Juli 2024.
"Terus beberapa waktu lalu, nomor itu (milik pelaku) kembali menghubungi korban untuk meminta video call. Akhirnya, kami tangkap," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE. Dia terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (*/dt)