-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Terkait Dugaan Pengelolaan Limbah B-3 RSU Granmedistra Lubuk Pakam, Aliansi Mahasiswa Daerah Sumut Demo di Kejari Deliserdang

Gimson Sitanggang, SE
24 Mei 2024, 14:01 WIB Last Updated 2024-05-24T07:01:07Z
Terkait Dugaan Pengelolaan Limbah B-3 RSU Granmedistra Lubuk Pakam, Aliansi Mahasiswa Daerah Sumut Demo di Kejari Deliserdang 

Deliserdang | buser-investigasi.com

Aliansi Mahasiswa Daerah (Sumut) Sumatera Utara berdemo di depan Kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang, Rabu, 22 Mei 2024


Dalam orasinya Aliansi Mahasiswa Daerah Sumut, mengajukan 5 poin tuntutan nya, seperti diantaranya yaitu terkait dugaan Pengelolaan Limbah B -3 , yang diduga melanggar aturan perundangan -undangan, sebab diduga tenaga pekerja yang bekerja menangani limbah B -3 yang diberdayakan oleh pihak RSU Grandmistra Lubuk Pakam, tidak mengantongi sertifikat dari Kementerian Lingkungan Hidup, sorak Mahasiswa saat berorasi di depan Kantor Kejari Deliserdang 


Terkait Dugaan Pengelolaan Limbah B-3 RSU Granmedistra Lubuk Pakam, Aliansi Mahasiswa Daerah Sumut Demo di Kejari Deliserdang 

Serta juga menunutut terkait dugaan (KKN) Korup Kolusi dan Nepotisme dalam hal dugaan perijinan RSU Granmedistra Lubuk Pakam, dengan mengesampingkan (RPL) Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan (RKL) Rencana Tindak Lanjut Untuk Mengelola Dampak Penting Yang ditimbulkan oleh Aktivitas, seru Aliansi Mahasiswa Daerah Sumut 


Selanjutnya Suara dari Aliansi Mahasiswa Daerah Sumut, berharap supaya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang, Kepala Dinas Perkim Deliserdang, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deliserdang, Kepala Dinas Pertanian Deliserdang, diperiksa oleh pihak Kejari Deliserdang, terkait dengan dugaan KKN mengeluarkan ijin RSU Granmedistra Lubuk Pakam, seru Mahasiswa saat berorasi, mereka pun diterima oleh perwakilan dari Jaksa Kejari Deliserdang 


Ditempat terpisah saat dikonfirmasi ke - Humas RSU Granmedistra Lubuk Pakam, Deliserdang, Emra Sopiyan Sinaga, menjelaskan bahwa sesuai dengan (Tufoksi) Tugas dan Fungsi nya sebagai Humas, menyatakan bahwa pihak RSU Grandmistra Lubuk Pakam, selama 15 tahun telah melakukan pengelolaan Sampah dan B-3 sendiri dan telah mengantongi ijin dari Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang serta Dinas Terkait Perijinan, jelas Emra Sopiyan Sinaga ke  pada Wartawan. 


Dan juga menegaskan bahwa demo atau pun tuntutan dari pihak Aliansi Mahasiswa Daerah Sumut tersebut tidak benar, karena tidak ada kajian ilmiah nya terkait dengan tuntutan mereka itu, seperti yang kata nya bahwa RSU Granmedistra Lubuk Pakam Deliserdang, tidak memiliki ijin terutama terkait dengan pengelolaan Limbah Padat dan Limbah B -3, ujar Humas RSU Granmedistra Lubuk Pakam, Emra Sopiyan Sinaga (Erwin Sitorus)

Komentar

Tampilkan

  • Terkait Dugaan Pengelolaan Limbah B-3 RSU Granmedistra Lubuk Pakam, Aliansi Mahasiswa Daerah Sumut Demo di Kejari Deliserdang
  • 0

Terkini