Terkait Dugaan Pengelolaan Limbah B-3 RSU Granmedistra Lubuk Pakam, Aliansi Mahasiswa Daerah Sumut Demo di Kejari Deliserdang |
Deliserdang | buser-investigasi.com
Aliansi Mahasiswa Daerah (Sumut) Sumatera Utara berdemo di depan Kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang, Rabu, 22 Mei 2024
Dalam orasinya Aliansi Mahasiswa Daerah Sumut, mengajukan 5 poin tuntutan nya, seperti diantaranya yaitu terkait dugaan Pengelolaan Limbah B -3 , yang diduga melanggar aturan perundangan -undangan, sebab diduga tenaga pekerja yang bekerja menangani limbah B -3 yang diberdayakan oleh pihak RSU Grandmistra Lubuk Pakam, tidak mengantongi sertifikat dari Kementerian Lingkungan Hidup, sorak Mahasiswa saat berorasi di depan Kantor Kejari Deliserdang
Terkait Dugaan Pengelolaan Limbah B-3 RSU Granmedistra Lubuk Pakam, Aliansi Mahasiswa Daerah Sumut Demo di Kejari Deliserdang |
Serta juga menunutut terkait dugaan (KKN) Korup Kolusi dan Nepotisme dalam hal dugaan perijinan RSU Granmedistra Lubuk Pakam, dengan mengesampingkan (RPL) Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan (RKL) Rencana Tindak Lanjut Untuk Mengelola Dampak Penting Yang ditimbulkan oleh Aktivitas, seru Aliansi Mahasiswa Daerah Sumut
Selanjutnya Suara dari Aliansi Mahasiswa Daerah Sumut, berharap supaya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang, Kepala Dinas Perkim Deliserdang, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deliserdang, Kepala Dinas Pertanian Deliserdang, diperiksa oleh pihak Kejari Deliserdang, terkait dengan dugaan KKN mengeluarkan ijin RSU Granmedistra Lubuk Pakam, seru Mahasiswa saat berorasi, mereka pun diterima oleh perwakilan dari Jaksa Kejari Deliserdang
Ditempat terpisah saat dikonfirmasi ke - Humas RSU Granmedistra Lubuk Pakam, Deliserdang, Emra Sopiyan Sinaga, menjelaskan bahwa sesuai dengan (Tufoksi) Tugas dan Fungsi nya sebagai Humas, menyatakan bahwa pihak RSU Grandmistra Lubuk Pakam, selama 15 tahun telah melakukan pengelolaan Sampah dan B-3 sendiri dan telah mengantongi ijin dari Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang serta Dinas Terkait Perijinan, jelas Emra Sopiyan Sinaga ke pada Wartawan.
Dan juga menegaskan bahwa demo atau pun tuntutan dari pihak Aliansi Mahasiswa Daerah Sumut tersebut tidak benar, karena tidak ada kajian ilmiah nya terkait dengan tuntutan mereka itu, seperti yang kata nya bahwa RSU Granmedistra Lubuk Pakam Deliserdang, tidak memiliki ijin terutama terkait dengan pengelolaan Limbah Padat dan Limbah B -3, ujar Humas RSU Granmedistra Lubuk Pakam, Emra Sopiyan Sinaga (Erwin Sitorus)