-->

Notification

×
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Cabuli Bocah 10 Tahun, WN Singapura Ditangkap

Gimson Sitanggang, SE
05 Maret 2024, 14:37 WIB Last Updated 2024-03-05T07:37:17Z
Tersangka saat diamankan


BATAM | buser-investigasi.com


Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura berinisial RM (66) ditangkap polisi karena mencabuli bocah perempuan berusia 10 tahun di kawasan Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Warga Singapura itu kini ditahan di Polsek Batam Kota.


Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman menyebut pelaku diamankan pada akhir Februari 2024 lalu setelah mendapat laporan dari orang tua korban.


"Kami melakukan penangkapan terhadap satu WNA Singapura atas tindak pencabulan. Pelaku diamankan pada Kamis (29/2) atas laporan orang tua korban," kata Sudirman, Senin (4/3/2024).


Kasus pencabulan itu terungkap dari pengakuan korban ke orang tuanya. Korban dan pelaku ini diketahui bertetangga.


"Pelaku ini sering di Batam, ada istrinya (WNI). Jadi ketika di Batam pelaku tinggal di rumah istrinya itu. Terungkapnya kejadian itu saat korban menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya," ujarnya.


Hasil pemeriksaan polisi, aksi pencabulan terakhir kali dilakukan pelaku pada Rabu (28/2). Pelaku RM melakukan aksinya di fasum perumahan.


"Pelaku ini melakukan tindakan cabulnya di tenda yang berada di fasum perumahan mereka," ujarnya.


"Kasus ini masih kami kembangkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara maraton," tambahnya.


Sementara pelaku RM sendiri mengaku melakukan perbuatan bejatnya itu lebih dari 4 kali.

"Saya sebenarnya tidak terlalu ingat. Tapi sepertinya 4-5 kali, korban itu tetangga saya," ujarnya.


Pelaku RM mengaku usai melakukan perbuatannya, ia memberikan uang Rp 5 ribu ke korban. Ia mengaku tinggal di Batam bersama istri keduanya.


"Saya tinggal sama istri kedua. Saya tidak kerja tapi sering bolak-balik (Batam-Singapura), saya dan istri punya kontrakan di sini (Batam). Saya kasih jajan Rp 5000," ujarnya.


Atas perbuatannya RM dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. (*/dt)

Komentar

Tampilkan

  • Cabuli Bocah 10 Tahun, WN Singapura Ditangkap
  • 0

Terkini