
![]() |
Kepala SMAN 14 Medan Tak Mau Dikonfirmasi, APH Diminta Usut Penggunaan Dana BOS TA 2022 |
Medan.| Buser investigasi
Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diatur pada juknis BOS dengan secara reguler, penggunaannya secara Transfaran sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Di SMAN 14 Medan penggunaan dana BOS diduga tidak sesuai juklak dan juknis,
.
Pasalnya Eva Fitra selaku kepala SMAN 14 Medan saat dikonfirmasi melalui Aplikasi WhatsApp Sabtu (03/02) tentang 1.administrasi kegiatan sekolah pada tahap I Rp 160 455.000.- pada tahap II Rp 134.161.000 dan tahap III Rp 124.016.000.- 2.pengembangan perpustakaan pada tahap I Rp 40.512.500.- tahap II Rp 153.636.000.-
Tahap III Rp 0.-
3.pemiliharaan sarana dan prasarana sekolah
tahap I Rp 175.245.000.-
tahap II Rp 185.122.300.-
Tahap III Rp 210.565.300.-
Dalam hal diatas sudah menjadi bukti bahwa
kepala sekolah tidak memahami tentang juknis ataupun juklak dalam penggunaan anggaran dan kepala sekolah juga tidak menjawab konfirmasi walau sudah tertanda contreng biru di handphone wartawan.
Selain itu, wartawan kembali mendatangi SMAN 14 Medan Rabu (07/02) untuk dapat melakukan konfirmasi langsung kepada kepala sekolah namun wartawan kembali mengalami kegagalan disebabkan oknum Kepsek tidak berada di tempat.
![]() |
Kepala SMAN 14 Medan Tak Mau Dikonfirmasi, APH Diminta Usut Penggunaan Dana BOS TA 2022 |
Disisi lain wartawan tidak menemukan adanya papan informasi didalam lingkungan sekolah berdasarkan aturan dan peraturan. banyaknya kaca yang pecah dan cat sekolah masih pudar seperti tidak terdapat pengecatan dengan demikian semakin kuat dugaan penggunaan dana BOS di SMAN 14 Medan disalah gunakan oleh oknum kepala sekolah.
Untuk itu diminta kepada aparat penegak hukum (Kejatisu) untuk memeriksa kepala SMAN 14 Medan atas dugaan penyelewengan anggaran dana BOS disekolah tersebut.(Agus.s)